Kementerian dan Lembaga Diminta Fokus Usut Kasus ABK WNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Capture gambar jenazah ABK WNI hendak dilarungkan ke laut oleh kapal Tiongkok yang menjadi perbincangan di media
Capture gambar jenazah ABK WNI hendak dilarungkan ke laut oleh kapal Tiongkok yang menjadi perbincangan di media

i

Kontroversi pelarungan jenazah ABK Indonesia di kapal Tiongkok

Pemberitaan tentang pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Tiongkok beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius. Pemerintah meminta semua kementerian dan Lembaga yang bersangkutan untuk focus menginvestigasi aksi yang menuai banyak kecaman dari masyarakat Indonesia tersebut. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut harus segera dilakukan penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani penempatan dan perlindungan ABK perikanan.

Ia menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kelautan dan Perikanan (KKP), Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI membangun database terpadu dan terintegrasi.

Ia menambahkan, BP2MI telah membentuk tim investigasi yang siap bersinergi dengan kementerian lain untuk menyelidiki kasus pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia. Bahkan, tim ini akan menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tindak pidana ketenagakerjaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BP2MI mendorong penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency (perusahaan yang mengurus ABK). Dasar hukum yang digunakan Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

BP2MI juga akan memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke tanah air dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.

“BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Di sisi lain, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Dimungkinkan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar aturan. Hal itu merujuk pada Pasal 19, 25, 27, dan 62 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Kemenhub bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perekrut yang bandel. Kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu bisa mencabut surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal.

Sementara itu, Kemenlu sudah mengirim nota diplomatik ke Pemerintah China. Isinya, dilakukan investigasi dan penegakan hukum yang maksimal terhadap Dalian Ocean Fishing sebagai pemilik kapal Long Xing 629, 605, 606, dan Tyan Yu 8.

Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meminta klarifikasi mengenai pelarungan tersebut dan meminta hak-hak para ABK dipenuhi perusahaan.

“Saya mendapatkan komitmen dari pemerintah RRT untuk membantu pemerintah Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan perusahaan RRT,” cuitnya di akun @Menlu_RI.

Tag :

Berita Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Hingga Rp73 Ribu per Awal September

Harga Cabai Rawit Naik Hingga Rp73 Ribu per Awal September

Selasa, 08 Sep 2026 07:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mencatat harga cabai rawit secara nasional pada minggu pertama September…

Menkeu Tegaskan Bayar Utang Kopdes Tetap Dana Desa

Menkeu Tegaskan Bayar Utang Kopdes Tetap Dana Desa

Selasa, 08 Sep 2026 07:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

Beras Program SPHP Medium Ditambah hingga 1 Juta Ton

Beras Program SPHP Medium Ditambah hingga 1 Juta Ton

Selasa, 08 Sep 2026 07:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menambah alokasi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Medium hingga 1 juta ton sampai akhir tahun…

Beras Premium Kemasan 5 Kg Langka, Mendag Andalkan Bulog

Beras Premium Kemasan 5 Kg Langka, Mendag Andalkan Bulog

Selasa, 08 Sep 2026 07:35 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi beras premium kemasan 5 kilogram (kg) yang langka. Budi memastikan pasokan beras,…

380.000 Ton Beras akan Dilelang untuk Tepung

380.000 Ton Beras akan Dilelang untuk Tepung

Selasa, 08 Sep 2026 07:33 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Rencananya sebanyak 380.000 ton beras akan dilelang secara terbuka untuk difungsikan sebagai bahan baku tepung beras nasional. Pemerintah…

Ridho Ilahi dan Andrew Andika, Lapor Kena Investasi Bodong Cewek

Ridho Ilahi dan Andrew Andika, Lapor Kena Investasi Bodong Cewek

Selasa, 08 Sep 2026 07:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan Ridho Ilahi melebar. Bukan hanya mengaku menjadi korban, Ridho, kini mempertanyakan legalitas b…