KBRI Phnom Penh Ungkap 2.117 WNI Ajukan Pemulangan ke Indonesia. Tercatat Sekitar 10 ribu WNI terlibat Inline scam di 10 negara
SURABAYAPAGI.COM, Phnom Penh - KBRI Phnom Penh ungkap 2.117 WNI, hingga Minggu (25/1) sedang mengajukan pemulangan mereka ke Indonesia. Mereka diduga terlibat penipuan digital.
Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera tak membantah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang berpandangan WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban TPPO karena telah melanggar pidana. Namun, Mardani menyebut para WNI menjadi scammer karena minimnya lapangan kerja di RI.
"Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Meski begitu, Mardani menilai tidak perlu saling menyalahkan. Menurutnya, yang terpenting saat ini melindungi para WNI yang berada di Kamboja.
"Jangan saling menyalahkan, dahulukan perlindungan WNI, kondisi mereka berat," ucapnya.
Selain itu, Mardani juga meyakini ada WNI yang betul-betul menjadi korban TPPO di Kamboja. Apapun sebutannya, mereka tetap korban.
"Bisa TPPO dan juga scammer, tapi mereka tetap korban. Pemerintah perlu segera menuntaskan dan memulangkan WNI ini. Di Tanah Air bisa dilakukan pendataan untuk pembinaan lebih lanjut," ujar dia.
Pandangan OJK
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpandangan WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban. Dia menilai para WNI telah melanggar pidana lantaran bekerja di usaha penipuan sebagai scammer.
Hal itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.
"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.
WNI Ajukan Pemulangan ke Indonesia
Sebanyak 2.117 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja mengajukan fasilitas pemulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
"Pada 22 Januari 2026 terdapat penambahan 224 WNI, dan pada 23 Januari 2026 hingga pukul 17.00 bertambah lagi 164 WNI, sehingga total yang ditangani mencapai 2.117 WNI dari sebelumnya 1.726 WNI pada periode 16-21 Januari 2026," demikian keterangan KBRI Phnom Penh, dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di situs resmi, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Dijelaskan, lonjakan pengajuan permohonan fasilitasi pemulangan ini merupakan dampak langsung dari razia yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan online (daring/ dalam jaringan), yang menyebabkan banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari lokasi sindikat.
Menurut KBRI Phnom Penh, banyaknya jumlah WNI tentunya menambah kompleksitas penanganan kasus.
"Sepanjang 2025, KBRI menangani 5.088 kasus WNI atau rata-rata 15-30 kasus per hari. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan dalam sepekan terakhir, di mana pernah mencapai 520 aduan baru dalam sehari," tulis KBRI Phnom Penh.
WNI Cari Perlindungan
Sebelumnya, setelah penangkapan sejumlah otak pelaku (mastermind) sindikat scam/ penipuan online di berbagai kota di Kamboja, banyak jaringan sindikat yang memilih membubarkan diri secara mendadak dan membiarkan para pekerjanya keluar begitu saja.
Akibatnya, para WNI yang terjebak melakukan perjalanan jauh dari provinsi terpencil seperti Banteay Meanchey dan Mondulkiri menuju ibu kota Phnom Penh, mencari perlindungan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kamboja di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Hun Manet memang tengah melakukan pembersihan besar-besaran terhadap industri gelap ini. Hal inilah yang kemudian memicu lonjakan gelombang kedatangan WNI ke KBRI setelah berhasil keluar dari lokasi sindikat yang tersebar di wilayah Kamboja.
Sejak tahun 2020 hingga sekarang, sekitar 10 ribu WNI terlibat dalam online scam yang tersebar di 10 negara. Pada awalnya kasus ini hanya terjadi di Kamboja dan kini telah menyebar ke 9 negara lainnya. Sekitar 1500 diantaranya merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan untuk urusan online scam. n jk/erc/ec/rmc
Editor : Moch Ilham