Terdakwa Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan  dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.

i

Kasus tipu gelap jual beli ikan yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 2 miliar hampir menemui babak akhir. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan Dori dan Kakap Merah senilai Rp. 2 miliar, akhirnya di vonis selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan jalannya di ruang sidang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis hakim Ketut Tirta, Senin (11/05/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"imbuh Ketut Tirta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya serta terdakwa Vonny melalui penasehat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"tukas Vonny.

Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp. 2 miliar.

Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…