Terdakwa Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan  dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.

i

Kasus tipu gelap jual beli ikan yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 2 miliar hampir menemui babak akhir. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan Dori dan Kakap Merah senilai Rp. 2 miliar, akhirnya di vonis selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan jalannya di ruang sidang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis hakim Ketut Tirta, Senin (11/05/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"imbuh Ketut Tirta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya serta terdakwa Vonny melalui penasehat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"tukas Vonny.

Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp. 2 miliar.

Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. nbd

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…