Terdakwa Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan  dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.

i

Kasus tipu gelap jual beli ikan yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 2 miliar hampir menemui babak akhir. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan Dori dan Kakap Merah senilai Rp. 2 miliar, akhirnya di vonis selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan jalannya di ruang sidang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis hakim Ketut Tirta, Senin (11/05/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"imbuh Ketut Tirta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya serta terdakwa Vonny melalui penasehat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"tukas Vonny.

Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp. 2 miliar.

Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. nbd

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…