Terdakwa Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan  dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.
Suasana sidang kasus tipu gelap jual beli ikan dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yang digelar secara daring di pengadilan negeri Surabaya.

i

Kasus tipu gelap jual beli ikan yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 2 miliar hampir menemui babak akhir. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan Dori dan Kakap Merah senilai Rp. 2 miliar, akhirnya di vonis selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan jalannya di ruang sidang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis hakim Ketut Tirta, Senin (11/05/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"imbuh Ketut Tirta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya serta terdakwa Vonny melalui penasehat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"tukas Vonny.

Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp. 2 miliar.

Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. nbd

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…