Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.

i

Jaksa penuntut umum (JPU ) pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dolly terbukti menerima suap sejumlah SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Dolly juga dinilai telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance, lebih khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Zaenal.

Selain Dolly, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana

Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek mengupayakan PTPN III memberikan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…