Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.

i

Jaksa penuntut umum (JPU ) pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dolly terbukti menerima suap sejumlah SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Dolly juga dinilai telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance, lebih khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Zaenal.

Selain Dolly, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana

Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek mengupayakan PTPN III memberikan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag :

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…