Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.
Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.

i

Jaksa penuntut umum (JPU ) pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dolly terbukti menerima suap sejumlah SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Dolly juga dinilai telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance, lebih khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Zaenal.

Selain Dolly, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana

Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek mengupayakan PTPN III memberikan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag :

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…