Jangan Salahkan Masyarakat kalau Berontak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Said Sutomo
Ketua YLPK Jatim
Said Sutomo Ketua YLPK Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini, terlihat pemerintah tidak berkaca pada Pasal 34 ayat 3 Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Coba lihat, pada pasal 34 ayat 3 khan berbunyi negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pertanyaannya, apakah negara sudah tidak mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat?

Seharusnya, pemerintah melakukan survei terlebih dahulu mengenai kemampuan dan kesediaan masyarakat dalam membayar. Jika mengeluarkan Perpres sekarang, pemerintah seolah-olah membebani masyarakat melalui iuran BPJS. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Sekarang percuma jika dinaikkan tetapi kemampuan membayar iurannya rendah karena tidak punya uang.

Jadi, jika keputusan menaikkan iuran BPJS di kondisi ini dapat membuat masyarakat berontak karena merasa semakin terbebani. Sudah jatuh karena pandemi Covid-19, kena hantaman seperti ini lagi.

Seperti ini, saya berpesan kepada pemerintah, jangan sampai menyalahkan masyarakat lho yah, bila masyarakat bandel yang tidak membayar iuran BPJS. Karena pemerintahnya sendirinya juga bandel usulan untuk menaikkan iuran BPJS sudah ditolak MA tapi masih saja dinaikkan. Jadi pemerintah juga harus berkaca dulu sebelum menyalahkan masyarakat. adt/cr1

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…