SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Salah satu pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah covid-19 mencabut perkara yang diajukan karena Perppu tersebut telah disahkan sebagai undang-undnag oleh DPR.
Penggugat yang mencabut gugatannya itu ialah Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020.
Dalam sidang uji materi Perppu nomor 1 tahun 2002 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5), hakim Konstitusi Aswanto yang menjadi ketua panel mengatakan menerima surat pencabutan perkara yang diajukan Damai Hari Lubis.
“Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonana judicial review yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 25/PUU-XVIII/2020. Demikian pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Aswanto membacakan surat itu.
Dikonfirmasi secara trepisah, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menyerahkan surat pencabutan perkara pada Rabu (13/5). Ia mencabut perkaranya karena menilai Perppu nomor tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum.
“Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena Perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah tidak ada,” kata Damai Hari Lubis.
Editor : Moch Ilham