PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Sejumlah Pasar Masih Beroperasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Mei 2020 11:05 WIB

PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Sejumlah Pasar Masih Beroperasi

i

Pasar Malang yang ramai di PSBB hari pertama. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Malang - Aktivitas pasar tradisional di Kota Malang ramai di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti yang terlihat di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sistem ganjil-genap tak dijalankan.

Pantauan detikcom hingga pukul 09.30 WIB, hampir seluruh pedagang membuka lapak dagangannya di Pasar Madyopuro, tidak ada sistem ganjil-genap. Baik los maupun bedak berjualan bersebelahan tanpa ada physical distancing atau jaga jarak.

Baca Juga: Berhasil di Sektor Peternakan, Kabupaten Malang Surplus 1.181 Ton Daging Sapi

Sudah tertempel nomor lapak ataupun los sesuai urutan yang ditetapkan pengelola pasar. Tapi baik itu nomor ganjil ataupun genap semua berjualan.

Dan tidak semua pedagang memakai masker, seperti yang dianjurkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

Baca Juga: Sektor Perikanan Malang Dongkrak Program Ketahanan Pangan Nasional

Para pedagang mengaku, tetap berjualan karena melihat peluang banyaknya pembeli pada akhir pekan ini. "Ya jualan saja mas, ini kan Minggu pasarnya ramai," ucap salah satu pedagang ayam yang memiliki nomor los ganjil ditemui di lokasi, Minggu (17/5/2020).

"Tidak ada, semua berlaku selama PSBB. Ini baru dilakukan pengecekan di Pasar Sukun," kata Nur Widianto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Musim Tanam Picu Meroketnya Harga Cabai Keriting di Malang

Dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 di Pasal 13 ayat 5 huruf a, pedagang diwajibkan memakai masker dan sarung tangan. Pada huruf d menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan pedagang (physical distancing) yang datang ke pasar paling sedikit dalam rentang 1 meter, dan memberlakukan giliran pedagang untuk berjualan. (dc/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU