Pemerintah Resmi Larang Shalat Ied Berjama'ah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

i

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi covid-19 adalah membatasi kerumunan masyarakat. Shalat Idul Fitri atau shalat Id yang dilakukan secara akbar, tahun ini terpaksa ditiadakan. Pemerintah melarang masyarakat menyelenggarakan shalat Idul Fitri secara akbar dan meminta shalat Idul Fitri dilakukan dirumah. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

Dalam rapat cabinet yang digelar presiden Joko Widodo, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjama’ah di masjid atau lapangan.

Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai rapat terbatas cabinet, Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas cabinet.

Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan himbauan badan Kesehatan dunia WHO.

Mengingat angka covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini masih mengalami kenaikan, WHO meminta kegiatan keagamaan yang dilakukan secara massif untuk tidak dilakukan. Selain itu, WHO juga meminta relaksasi pembatasan PSBB juga tidak dilakukan.

Pasalnya, tingkat risiko paparan atau Rasio Odds (RO) covid-19 (korona) di Indonesia masih di angka 1,11 poin. Relaksasi bisa dilakukan bila tingkat RO di bawah 1 poin.

"Jadi, kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi," beber Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Tag :

Berita Terbaru

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di…

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung. Mercedes-AMG hanya dibuat sebanyak 30 unit di seluruh dunia. Namun sebelum debut dunianya pada…

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengkritik Pemerintah soal insentif kendaraan listrik yang…

Ahli Waris Korban Insiden KMP Virgo Transport 8, Disantuni Rp 70 juta

Ahli Waris Korban Insiden KMP Virgo Transport 8, Disantuni Rp 70 juta

Rabu, 23 Sep 2026 09:05 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ahli waris satu korban korban insiden KMP Virgo Transport 8 meninggal dunia yakni almarhum Surya telah menerima santunan sebesar Rp 70 juta.…

Pemerintah Buka Kualitas Beras Fortifikasi Palsu

Pemerintah Buka Kualitas Beras Fortifikasi Palsu

Rabu, 23 Sep 2026 09:03 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Modus beras fortifikasi palsu terungkap. Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas)…

Bulutangkis Beregu Putri ke Semi Final Lawan China

Bulutangkis Beregu Putri ke Semi Final Lawan China

Rabu, 23 Sep 2026 09:02 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim bulutangkis beregu putri telah mengamankan medali Asian Games 2026 usai menaklukkan Taiwan di babak perempatfinal. Kini, mereka membidik …