Pemerintah Resmi Larang Shalat Ied Berjama'ah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

i

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi covid-19 adalah membatasi kerumunan masyarakat. Shalat Idul Fitri atau shalat Id yang dilakukan secara akbar, tahun ini terpaksa ditiadakan. Pemerintah melarang masyarakat menyelenggarakan shalat Idul Fitri secara akbar dan meminta shalat Idul Fitri dilakukan dirumah. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

Dalam rapat cabinet yang digelar presiden Joko Widodo, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjama’ah di masjid atau lapangan.

Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai rapat terbatas cabinet, Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas cabinet.

Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan himbauan badan Kesehatan dunia WHO.

Mengingat angka covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini masih mengalami kenaikan, WHO meminta kegiatan keagamaan yang dilakukan secara massif untuk tidak dilakukan. Selain itu, WHO juga meminta relaksasi pembatasan PSBB juga tidak dilakukan.

Pasalnya, tingkat risiko paparan atau Rasio Odds (RO) covid-19 (korona) di Indonesia masih di angka 1,11 poin. Relaksasi bisa dilakukan bila tingkat RO di bawah 1 poin.

"Jadi, kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi," beber Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Tag :

Berita Terbaru

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

SURABAYPAGI.COM, Sidoarjo - Sangat menakjubkan bila menengok transaksi jual beli ikan dan udang yang dilakukan para bandar ikan (boreg) di Depo Pemasaran Ikan…

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

SurabayaPagi, Malang — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Srikandi PLN …

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Sumatra Barat terus dilakukan melalui penyediaan hunian tetap (huntap) yang aman d…

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait polemik historis antara Sunan …

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kuliner khas Kabupaten Lamongan Sego Boran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, oleh Kementerian…

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Endi Mahandi (42) warga Dusun Koripan Desa Bangke Kec.Kanoro Kabupaten Blitar, alami kerugian sekitar Rp.75 Juta, setelah kandang…