Pemerintah Resmi Larang Shalat Ied Berjama'ah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

i

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi covid-19 adalah membatasi kerumunan masyarakat. Shalat Idul Fitri atau shalat Id yang dilakukan secara akbar, tahun ini terpaksa ditiadakan. Pemerintah melarang masyarakat menyelenggarakan shalat Idul Fitri secara akbar dan meminta shalat Idul Fitri dilakukan dirumah. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

Dalam rapat cabinet yang digelar presiden Joko Widodo, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjama’ah di masjid atau lapangan.

Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai rapat terbatas cabinet, Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas cabinet.

Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan himbauan badan Kesehatan dunia WHO.

Mengingat angka covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini masih mengalami kenaikan, WHO meminta kegiatan keagamaan yang dilakukan secara massif untuk tidak dilakukan. Selain itu, WHO juga meminta relaksasi pembatasan PSBB juga tidak dilakukan.

Pasalnya, tingkat risiko paparan atau Rasio Odds (RO) covid-19 (korona) di Indonesia masih di angka 1,11 poin. Relaksasi bisa dilakukan bila tingkat RO di bawah 1 poin.

"Jadi, kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi," beber Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Tag :

Berita Terbaru

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mulai menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5%. Dalam keterangan resmi BI disebutkan, bank…

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat berbagai persoalan, salah satunya terkait monopoli pasokan bahan pangan mengakibatkan sebanyak belasan Satuan Pelayanan…

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama 2 bulan terakhir, peternak ayam petelur di Kabupaten Probolinggo mengaku resah akibat anjloknya harga telur ayam hingga…

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAG.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan peningkatan rasio penjualan produk manufaktur dari komposisi.…

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya produksi bagi para petani khususnya komoditas tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa…