Lagi, Jokowi Digugat ke MA Terkait Kenaikan BPJS Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .SP/RILIS.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .SP/RILIS.id

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Penggugat adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menggugat Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS.

Sebelumnya, KCPDI pernah menggugat kenaikan BPJS Kesehatan pada 2019 lalu. alias kembali ke tarif semula."Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," ucap kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Kali ini, KPCDI menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan keliru dan tidak memikirkan empati masyarakat. Terutama kalangan yang terdampak virus corona (Covid-19).KPCDI juga menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS."Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," kata Rusdianto.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan putusan uji materi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. Kala itu, MA menganggap masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah akibat dari tata kelola manajemen."Perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen," kata Rusdianto.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu. Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…