Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Benny Tjokro cs Terancam Dimiskinkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya, Rabu Rabu (3/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Suasana Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya, Rabu Rabu (3/6/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sidang perdana korupsi Jiwasraya digelar, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Enam terdakwa yang dihadirkan adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan awal para terdakwa melakukan kerugian negara bermula saat Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Joko Hartono melakukan kesepakatan dengan Hendrisam Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Kesepakatan ini dinilai tidak akuntabel karena menimbulkan kerugian negara.

Tiga pejabat PT AJS, Hendrisman Rahim, Hary Praeetyo, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif. Ketiganya membeli saham tanpa memperhatikan analisis profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP).

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional," jelas jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan mereka sama sekali tidak memberikan keuntungan investasi PT AJS. Padahal, mereka membeli saham mengatasnamakan PT AJS.

Keenam terdakwa, kata jaksa, mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini bertujuan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dengan mengendalikan orang lain kepercayaan Heru dan Benny Tjokro, yaitu Joko Hartono Tirto.

"Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Torto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan," ucap jaksa.

 

Kena Pencucian Uang

Khusus untuk Benny, didakwa Jaksa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dilakukan terdakwa," papar Bima lagi.

Bima mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Benny menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan telah memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh terdakwa Benny dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan terdakwa Benny," kata jaksa.

 

Pakai Nama Samaran

Jaksa juga  mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ungkap Bima lagi.

Adapun nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.

 "Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.

 

Pakai Face Shield

Dari pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/6/2020), keenam terdakwa dihadirkan ke ruang sidang. Terdakwa datang menggunakan rompi tahanan dan face shield yang menutupi muka.

Untuk diketahui, face shield digunakan sebagai upaya perlindungan diri dari virus Corona (COVID-19). Enam terdakwa melapisi bagian mulut dengan masker kemudian menggunakan face shield, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Setelah mereka masuk ke ruang persidangan, rompi tahanan mereka dilepas. Namun, face shield tidak dilepas, hingga saat ini mereka masih menggunakan face shield sambil menyimak surat dakwaan yang dibacakan jaksa.jk1

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…