Eksepsi Empat Terdakwa Memiles Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika, empat terdakwa dalam kasus investasi ilegal Memiles, harus gigit jari karena nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/06/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terpisah, Agus Sudjatmoko, penasihat hukum para terdakwa, saat dikonfirmasi usai jalannya sidang terkait putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno menyampaikan pada intinya ia menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima,"ujar penasihat hukum dari kantor hukum Susilo Ari Wibowo dari Jakarta.

Menurut Agus, dalam eksepsinya ia mendalilkan terkait locus delicty (tempat kejadian perkara) yang dituangkan dalam surat dakwaan menyebutkan berada di Sidoarjo. Sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Sidoarjo.

"Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya tidak berwenang mengadili. Menurut mereka (JPU), alasannya saksi saksi banyak di Surabaya. Setelah kami cek ternyata saksi saksi banyak di Jakarta. Alamatnya jelas. Seharusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta. Oleh karena itu kami eksepsi,"terang Agus.

Atas putusan ini, Agus menyampaikan akan mempersiapkan kelanjutan pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya. "Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"tandasnya.

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (Managing Direktur PT KAM And KAM) bakal digelar pada hari Rabu (10/06/2020). Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini

Kamis, 23 Jul 2026 10:55 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan kembali proyek pembangunan pelebaran Jalan Raya Menganti di 2026. Pelebaran jalan…

Kepedulian Sosial PT KAI Daop 7 Madiun terus bergulir, kali ini dengan program TJSL, kali ini ke Ponpes Kanzul Ulum

Kepedulian Sosial PT KAI Daop 7 Madiun terus bergulir, kali ini dengan program TJSL, kali ini ke Ponpes Kanzul Ulum

Kamis, 23 Jul 2026 10:44 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial dan lingkungan m…

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…