Eksepsi Empat Terdakwa Memiles Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika, empat terdakwa dalam kasus investasi ilegal Memiles, harus gigit jari karena nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/06/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terpisah, Agus Sudjatmoko, penasihat hukum para terdakwa, saat dikonfirmasi usai jalannya sidang terkait putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno menyampaikan pada intinya ia menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima,"ujar penasihat hukum dari kantor hukum Susilo Ari Wibowo dari Jakarta.

Menurut Agus, dalam eksepsinya ia mendalilkan terkait locus delicty (tempat kejadian perkara) yang dituangkan dalam surat dakwaan menyebutkan berada di Sidoarjo. Sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Sidoarjo.

"Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya tidak berwenang mengadili. Menurut mereka (JPU), alasannya saksi saksi banyak di Surabaya. Setelah kami cek ternyata saksi saksi banyak di Jakarta. Alamatnya jelas. Seharusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta. Oleh karena itu kami eksepsi,"terang Agus.

Atas putusan ini, Agus menyampaikan akan mempersiapkan kelanjutan pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya. "Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"tandasnya.

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (Managing Direktur PT KAM And KAM) bakal digelar pada hari Rabu (10/06/2020). Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…