Eksepsi Empat Terdakwa Memiles Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika, empat terdakwa dalam kasus investasi ilegal Memiles, harus gigit jari karena nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/06/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terpisah, Agus Sudjatmoko, penasihat hukum para terdakwa, saat dikonfirmasi usai jalannya sidang terkait putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno menyampaikan pada intinya ia menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima,"ujar penasihat hukum dari kantor hukum Susilo Ari Wibowo dari Jakarta.

Menurut Agus, dalam eksepsinya ia mendalilkan terkait locus delicty (tempat kejadian perkara) yang dituangkan dalam surat dakwaan menyebutkan berada di Sidoarjo. Sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Sidoarjo.

"Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya tidak berwenang mengadili. Menurut mereka (JPU), alasannya saksi saksi banyak di Surabaya. Setelah kami cek ternyata saksi saksi banyak di Jakarta. Alamatnya jelas. Seharusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta. Oleh karena itu kami eksepsi,"terang Agus.

Atas putusan ini, Agus menyampaikan akan mempersiapkan kelanjutan pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya. "Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"tandasnya.

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (Managing Direktur PT KAM And KAM) bakal digelar pada hari Rabu (10/06/2020). Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar R…

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Solidaritas masyarakat Jawa Timur untuk warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalir. Sebanyak 62 m…