Eksepsi Empat Terdakwa Memiles Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika, empat terdakwa dalam kasus investasi ilegal Memiles, harus gigit jari karena nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/06/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terpisah, Agus Sudjatmoko, penasihat hukum para terdakwa, saat dikonfirmasi usai jalannya sidang terkait putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno menyampaikan pada intinya ia menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima,"ujar penasihat hukum dari kantor hukum Susilo Ari Wibowo dari Jakarta.

Menurut Agus, dalam eksepsinya ia mendalilkan terkait locus delicty (tempat kejadian perkara) yang dituangkan dalam surat dakwaan menyebutkan berada di Sidoarjo. Sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Sidoarjo.

"Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya tidak berwenang mengadili. Menurut mereka (JPU), alasannya saksi saksi banyak di Surabaya. Setelah kami cek ternyata saksi saksi banyak di Jakarta. Alamatnya jelas. Seharusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta. Oleh karena itu kami eksepsi,"terang Agus.

Atas putusan ini, Agus menyampaikan akan mempersiapkan kelanjutan pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya. "Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"tandasnya.

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (Managing Direktur PT KAM And KAM) bakal digelar pada hari Rabu (10/06/2020). Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…