Eksepsi Empat Terdakwa Memiles Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa Memiles. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika, empat terdakwa dalam kasus investasi ilegal Memiles, harus gigit jari karena nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi) yang diajukan melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/06/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terpisah, Agus Sudjatmoko, penasihat hukum para terdakwa, saat dikonfirmasi usai jalannya sidang terkait putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno menyampaikan pada intinya ia menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima,"ujar penasihat hukum dari kantor hukum Susilo Ari Wibowo dari Jakarta.

Menurut Agus, dalam eksepsinya ia mendalilkan terkait locus delicty (tempat kejadian perkara) yang dituangkan dalam surat dakwaan menyebutkan berada di Sidoarjo. Sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Sidoarjo.

"Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya tidak berwenang mengadili. Menurut mereka (JPU), alasannya saksi saksi banyak di Surabaya. Setelah kami cek ternyata saksi saksi banyak di Jakarta. Alamatnya jelas. Seharusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta. Oleh karena itu kami eksepsi,"terang Agus.

Atas putusan ini, Agus menyampaikan akan mempersiapkan kelanjutan pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya. "Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"tandasnya.

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (Managing Direktur PT KAM And KAM) bakal digelar pada hari Rabu (10/06/2020). Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…