Diduga Hina Kiai, Emak-Emak Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran unggahannya di media sosial yang diduga menghina salah satu kiai di Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.

Ibu rumah tangga yang diketahui bernama Ulin Zara (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut diterangkan Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno mengatakan, dugaan ujaran kebencian tersebut dilontarkan ulin melalui akun media sosial Facebook. Namun, akun tersebut bukan akun asli miliknya. Akun tersebut merupakan akun palsu dengan identitas dan foto orang lain.

"Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," papar Truno, Kamis (11/6/2020).

“Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi adanya konflik sosial terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuh Truno.

Pamen dengan tiga melati dipundak ini, menambahkan awalnya Ulin berkomentar di grup Facebook Pamekasan Hebat. Tepat pada tanggal 6 Juni, Ulin mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

Selain itu, Ulin juga mengomentari postingan Postingan status Agus Rowi yang dibagikan akun Ahmad Waisal Alqorniy yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.

Dalam 2 postingan tersebut, Ulin memberikan komentar dengan 3 pendapat kontroversi.

Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.

Dianggap melecehkan kiai, ratusan massa dari masyarakat pamekasan kemudian mencoba melacak pemilik akun Facebook Suteki (Facebook palsu yang digunakan Ulin).

"Dalam kontennya jelas di sini, dijelaskan terkait masalah COVID-19 ya, kemudian juga komentarnya dengan mendeskriditkan pada salah satu pondok pesantren. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," papar Truno.

Dalam penangkapan tersangka Ulin, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya.

Atas perbuatannya, Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.

 

 

Berita Terbaru

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor…