Diduga Hina Kiai, Emak-Emak Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran unggahannya di media sosial yang diduga menghina salah satu kiai di Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.

Ibu rumah tangga yang diketahui bernama Ulin Zara (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut diterangkan Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno mengatakan, dugaan ujaran kebencian tersebut dilontarkan ulin melalui akun media sosial Facebook. Namun, akun tersebut bukan akun asli miliknya. Akun tersebut merupakan akun palsu dengan identitas dan foto orang lain.

"Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," papar Truno, Kamis (11/6/2020).

“Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi adanya konflik sosial terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuh Truno.

Pamen dengan tiga melati dipundak ini, menambahkan awalnya Ulin berkomentar di grup Facebook Pamekasan Hebat. Tepat pada tanggal 6 Juni, Ulin mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

Selain itu, Ulin juga mengomentari postingan Postingan status Agus Rowi yang dibagikan akun Ahmad Waisal Alqorniy yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.

Dalam 2 postingan tersebut, Ulin memberikan komentar dengan 3 pendapat kontroversi.

Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.

Dianggap melecehkan kiai, ratusan massa dari masyarakat pamekasan kemudian mencoba melacak pemilik akun Facebook Suteki (Facebook palsu yang digunakan Ulin).

"Dalam kontennya jelas di sini, dijelaskan terkait masalah COVID-19 ya, kemudian juga komentarnya dengan mendeskriditkan pada salah satu pondok pesantren. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," papar Truno.

Dalam penangkapan tersangka Ulin, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya.

Atas perbuatannya, Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.

 

 

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…