Diduga Hina Kiai, Emak-Emak Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran unggahannya di media sosial yang diduga menghina salah satu kiai di Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.

Ibu rumah tangga yang diketahui bernama Ulin Zara (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut diterangkan Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno mengatakan, dugaan ujaran kebencian tersebut dilontarkan ulin melalui akun media sosial Facebook. Namun, akun tersebut bukan akun asli miliknya. Akun tersebut merupakan akun palsu dengan identitas dan foto orang lain.

"Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," papar Truno, Kamis (11/6/2020).

“Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi adanya konflik sosial terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuh Truno.

Pamen dengan tiga melati dipundak ini, menambahkan awalnya Ulin berkomentar di grup Facebook Pamekasan Hebat. Tepat pada tanggal 6 Juni, Ulin mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

Selain itu, Ulin juga mengomentari postingan Postingan status Agus Rowi yang dibagikan akun Ahmad Waisal Alqorniy yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.

Dalam 2 postingan tersebut, Ulin memberikan komentar dengan 3 pendapat kontroversi.

Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.

Dianggap melecehkan kiai, ratusan massa dari masyarakat pamekasan kemudian mencoba melacak pemilik akun Facebook Suteki (Facebook palsu yang digunakan Ulin).

"Dalam kontennya jelas di sini, dijelaskan terkait masalah COVID-19 ya, kemudian juga komentarnya dengan mendeskriditkan pada salah satu pondok pesantren. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," papar Truno.

Dalam penangkapan tersangka Ulin, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya.

Atas perbuatannya, Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.

 

 

Berita Terbaru

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat fenomena dimana penguasaan bahasa asing kian menjanjikan dalam berbagai aspek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56…

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Stasiun Madiun dan beberapa stasiun di wilayah kerja Daop 7 Madiun, mendadak riuh dengan keceriaan ratusan siswa yang antusias…

Dukung Target LTT Jatim, Pemkab Banyuwangi Gelar Percepat Tanam Padi 672 Hektare

Dukung Target LTT Jatim, Pemkab Banyuwangi Gelar Percepat Tanam Padi 672 Hektare

Senin, 27 Apr 2026 12:36 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya mendukung target Luas Tambah Tanam (LTT) Jawa Timur (Jatim) sekaligus antisipasi potensi musim kemarau berdasarkan…

Pemkab Ngawi Kirim RDF ke Pabrik, Targetkan Pangkas 75 Persen Volume Limbah Sampah

Pemkab Ngawi Kirim RDF ke Pabrik, Targetkan Pangkas 75 Persen Volume Limbah Sampah

Senin, 27 Apr 2026 12:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya mengurangi volume sampah dan limbah, Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan pengiriman RDF (Refuse Derived Fuel) untuk…

Berdaya Tampung 1.877 Jemaah, Masjid An Nahdla Jadi Ikon ‘Religious Tourism’ di Bojonegoro

Berdaya Tampung 1.877 Jemaah, Masjid An Nahdla Jadi Ikon ‘Religious Tourism’ di Bojonegoro

Senin, 27 Apr 2026 11:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Keberadaan Masjid An Nahdla kini menjadi ‘Religious Tourism’ atau wisata religi yang menarik banyak kunjungan wisatawan lantaran …