Diduga Hina Kiai, Emak-Emak Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menunjukan barang bukti beserta seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (11/6/2020). Sp/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran unggahannya di media sosial yang diduga menghina salah satu kiai di Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.

Ibu rumah tangga yang diketahui bernama Ulin Zara (28) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut diterangkan Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno mengatakan, dugaan ujaran kebencian tersebut dilontarkan ulin melalui akun media sosial Facebook. Namun, akun tersebut bukan akun asli miliknya. Akun tersebut merupakan akun palsu dengan identitas dan foto orang lain.

"Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," papar Truno, Kamis (11/6/2020).

“Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi adanya konflik sosial terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuh Truno.

Pamen dengan tiga melati dipundak ini, menambahkan awalnya Ulin berkomentar di grup Facebook Pamekasan Hebat. Tepat pada tanggal 6 Juni, Ulin mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'

Selain itu, Ulin juga mengomentari postingan Postingan status Agus Rowi yang dibagikan akun Ahmad Waisal Alqorniy yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.

Dalam 2 postingan tersebut, Ulin memberikan komentar dengan 3 pendapat kontroversi.

Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya'.

Dianggap melecehkan kiai, ratusan massa dari masyarakat pamekasan kemudian mencoba melacak pemilik akun Facebook Suteki (Facebook palsu yang digunakan Ulin).

"Dalam kontennya jelas di sini, dijelaskan terkait masalah COVID-19 ya, kemudian juga komentarnya dengan mendeskriditkan pada salah satu pondok pesantren. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," papar Truno.

Dalam penangkapan tersangka Ulin, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya.

Atas perbuatannya, Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.

 

 

Berita Terbaru

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 musim 2025–2026 resmi mencapai puncaknya pada Minggu (17/5/2026). Tur…

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Antusiasme masyarakat Surabaya dalam melihat acara Surabaya Extravagansa yang digelar Pemkot Surabaya di Jalan Tunjungan sabtu…

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Kota Mojokerto (POPKOT) Perdana Tahun 2026 berlangsung meriah di Stadion Gelora A. Yani, Minggu (…

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya hingga hari ke-27 berjalan tertib, aman, dan l…

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperingati Harlah ke-80 Muslimat NU …

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Anggota DPR RI dari PDIP, Budi Sulistyono, mengingatkan melemahnya rupiah hingga Rp17.602 per dolar AS menjadi warning serius bagi e…