Mantan Gubernur Jabar, Laporkan Lisa Mariana, dengan UU ITE, Isu Perselingkuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Babak baru ributnya Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK dengan Lisa Mariana, meluas. Hingga Minggu (20/4) laporan Ridwan Kamil, soal Lisa Mariana, di Bareskrim Polri dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih didalami penyidik.

Pertimbangannya, Lisa Mariana, dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya. Saat ini yang berkembang isu perselingkuhan yang mencuat di berbagai platform media sosial. RK diisukan berselingkuh dengan selebgram Lisa Mariana.

"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.

Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.

RK kini memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiel. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Siap Jalani Tes DNA

"Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, RK sempat buka suara soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menepis isu tersebut

Politisi Ridwan Kamil (RK) mengaku siap menjalani tes DNA usai terseret kasus perselingkuhan. Tujuannya untuk membuktikan klaim wanita berinisial LM yang disebut-sebut memilik anak dari Ridwan Kamil. n erc/rmc

Berita Terbaru

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Baru-baru ini, warga di Kota Pasuruan dihebohkan dengan adanya temuan ular sepanjang kurang lebih 3 meter itu terlihat di area…

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaporkan adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang awal…

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Gerakan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Berbagi terus konsisten sejak dua…

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan B…

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam…

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara t…