SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Babak baru ributnya Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK dengan Lisa Mariana, meluas. Hingga Minggu (20/4) laporan Ridwan Kamil, soal Lisa Mariana, di Bareskrim Polri dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih didalami penyidik.
Pertimbangannya, Lisa Mariana, dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya. Saat ini yang berkembang isu perselingkuhan yang mencuat di berbagai platform media sosial. RK diisukan berselingkuh dengan selebgram Lisa Mariana.
"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.
Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.
RK kini memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiel. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
Siap Jalani Tes DNA
"Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, RK sempat buka suara soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menepis isu tersebut
Politisi Ridwan Kamil (RK) mengaku siap menjalani tes DNA usai terseret kasus perselingkuhan. Tujuannya untuk membuktikan klaim wanita berinisial LM yang disebut-sebut memilik anak dari Ridwan Kamil. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham