Banyak pelanggaran, DLH Lumajang masih 'Bungkam'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak udang PT Bumi Subur. SP/Lim
Tambak udang PT Bumi Subur. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – PT Bumi Subur belakangan menjadi sorotan public. Selain perkara dugaan pencurian udang ada juga pelanggaran yang menjadi perhatian warga. Salah satunya dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL).

Limbah perusahaan di Dusun Maleman  Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut diduga langsung dibuang ke sungai dan  ke laut. Tanpa melalui proses pengelolaan limbah yang tepat.

Anehnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang menyebut, PT Bumi Subur sudah melengkapi dokumen AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu syarat dalam mengurus izin.

Sekarang bisa di buktikan masyarakat setempat banyak yang ngeluh dan berbicara bahwa tambak udang yang sudah lama beroperasi di desa Meleman selalu tidak aman karena banyak peraturan yang di abaikan.

Contohnya limbah. Hal itu di permasalahkan oleh para nelayan karena ikan semakin jauh hingga para nelayan mengeluh karena penghasilannya berkurang .

Selain itu adanya penyempitan aliran sungai yang diadakan pihak tambak hingga jembatan jadi rusak jadi aliran sungai kurang lancar yang berimbas  para petani mengalami kerugian.

Tak sampai disitu, dari dulu masyarakat setempat  menuntut ganti rugi terkait tanahnya yang terkena rembesan namun hingga kini belum direspon oleh pihak pemilik tambak.

Hal ini yang kemungkinan menjadi pertanyaan sejumlah pihak, apakah dokumen AMDAL yang dikeluarkan oleh DLH sudah sesuai apa diduga dipaksakan. Melihat kondisi di lapangan dan informasi warga setempat, limbah dari PT Bumi Subur dianggap mencemari laut, khususnya ketika musim panen tiba.

Tetapi sayangnya, pihak DLH Lumajang ketika dikonformasi perihal tersebut, terkesan bungkam.

Kepala DLH Lumajang Yuli Harismawati berkali-kali dihubungi, tidak menjawab. Pesan singkat melalui whatsapp juga tak dibalas.

Kami Wartawan sudah mendatangi Kantor DLH, Kamis (11/6/2020) juga tak berhasil menemuinya. Termasuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yunus Harmiawan tidak ada di tempat.

Gerakan Masyarakat  Lumajang (GEMA) pun menyayangkan sikap dari DLH.

Ketua GEMA Lumajang, Hanafi menegaskan, pemerintah seharusnya tidak terkesan menghindar atau bungkam.

 “Sampaikan semua fakta yang ada, jangan bungkam, karena akan berakibat pada prasangka buruk kepada pemerintah,” ucapnya, Minggu (14/6/2020).

Dia  menambahkan, pemerintah harus bertindak cepat ketika ada informasi mengenai adanya perusahaan yang diduga membuat kerusakan lingkungan. “Kalau semuanya gamblang kan enak, tidak akan ada saling tuding seperti yang ramai belakangan ini,” imbuhnya.

Sekretaris GEMA Lumajang Kristiono, menambahkan, dirinya berharap perusahaan tambak udang itu tidak masuk dalam wilayah kawasan hutan. “Semoga saja lokasinya jauh dari kawasan, karena 200 meter dari bibir pantai sebagian ada yang masuk kawasan Perhutani BKPH Pasirian, termasuk juga di wilayah Kecamatan Yosowilangun,” jelasnya.

Jika sampai masuk di kawasan hutan, menurutnya, patut dipertanyakan apakah perusahaan tersebut sudah memiliki perizinan sesuai dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012.

“Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Selain itu harus ada juga kerjasama atau istilahnya PKS dengan Perhutani, kalau tidak ada ya tidak boleh beroprasi,” pungkasnya. (Lim)

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…