Tuntut 7 Tapol Dibebaskan, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi kawasan Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). SP/Julian
Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi kawasan Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). SP/Julian

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari Selasa (16/6/2020). Mereka berunjuk rasa menuntut pembebasan 7 tahanan politik asal Papua tanpa syarat dari tuduhan makar di Kalimantan.

"Ini kita lihat dari aksi rasisme tahun kemarin di asrama papua, pelaku ujaran rasis yang dilakukan oleh aparat dan ormas. Mereka dihukum tidak setimpal dengan korban rasis, seperti tujuh tapol yang ditahan di Kalimantan tersebut," ujar salah satu mahasiswa Papua, Sam Kayame.

Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan 'Segera Bebaskan Seluruh Tahanan Politik Papua Tanpa Syarat' dan 'Segera bebasakan 7 Tapol Anti Rasisme Di Balikpapan'.

"Kami di sini, Aliansi Mahasiswa Papua, menyuarakan untuk segera membebaskan tujuh tapol yang ada di Kalimantan," kata Sam Kayame.

Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tujuh orang yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Mereka ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.

Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun.

Aksi demonstrasi pertama selama masa pandemi Covid-19 ini berjalan tertib, namun sempat menarik perhatian pengguna jalan di Gubernur Suryo. Setelah melakukan aksi, puluhan mahasiswa Papua kembali ke asrama Mahasiswa Papua yang ada di Jalan Kalasan, Tambaksari. Adt 

Berita Terbaru

Lazisnu Lamongan Bertekad Mentrasformasi Menjadi Lembaga Filantropi yang Profesional, Transparan dan Berdampak

Lazisnu Lamongan Bertekad Mentrasformasi Menjadi Lembaga Filantropi yang Profesional, Transparan dan Berdampak

Minggu, 14 Jun 2026 17:45 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM Lamongan – Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Lamongan terus melakukan pembenahan. Terbaru, perubahan k…

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semangat kemanusiaan mewarnai peringatan Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2026 yang digelar PMI Kota Mojokerto di Atrium Sunrise…

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…