Tuntut 7 Tapol Dibebaskan, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi kawasan Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). SP/Julian
Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi kawasan Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). SP/Julian

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari Selasa (16/6/2020). Mereka berunjuk rasa menuntut pembebasan 7 tahanan politik asal Papua tanpa syarat dari tuduhan makar di Kalimantan.

"Ini kita lihat dari aksi rasisme tahun kemarin di asrama papua, pelaku ujaran rasis yang dilakukan oleh aparat dan ormas. Mereka dihukum tidak setimpal dengan korban rasis, seperti tujuh tapol yang ditahan di Kalimantan tersebut," ujar salah satu mahasiswa Papua, Sam Kayame.

Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan 'Segera Bebaskan Seluruh Tahanan Politik Papua Tanpa Syarat' dan 'Segera bebasakan 7 Tapol Anti Rasisme Di Balikpapan'.

"Kami di sini, Aliansi Mahasiswa Papua, menyuarakan untuk segera membebaskan tujuh tapol yang ada di Kalimantan," kata Sam Kayame.

Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tujuh orang yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Mereka ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.

Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun.

Aksi demonstrasi pertama selama masa pandemi Covid-19 ini berjalan tertib, namun sempat menarik perhatian pengguna jalan di Gubernur Suryo. Setelah melakukan aksi, puluhan mahasiswa Papua kembali ke asrama Mahasiswa Papua yang ada di Jalan Kalasan, Tambaksari. Adt 

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…