SURABAYAPAGI.com, Surabaya - United Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membeku buronan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang bernama Engel Alias Eneng warga Benowo, Surabaya ini diringkus polisi dikawasan Jalan Made, Sambikerel Surabaya
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono mengatakan pelaku merupakan komplotan dari dua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya yakni Kiki Romli (25) dan Bakar Usin (39) yang ditangkap oleh Polsek Lakarsantri pada Februari 2018 silam.
"Ya benar, pelaku merupakan DPO dari dua pelaku yang kami amankan sebelumnya," kata Arief, Senin (15/6/2020).
Arief menambahkan jika komplotan kejahatan dengan modus pecah kaca ini, dikenal sebagai kelompok Sumatera. Sebelum tertangkap pelaku sempat melakukan aksinya di Jalan Benowo.
Arief menjelaskan dalam aksinya, para pelaku ini memecahkan kaca dengan menggunakan busi motor. Setelah berhasil memecahkan kaca mobil tersebut, mereka kemudian menghabiskan barang-barang korbannya yang ada didalam mobil.
"Mereka belajar dari teman-temannya yang ada di Sumatera. Selanjutnya mereka gunakan di Surabaya," lanjut Arief.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku polisi menyita satu buah handphone dan motor jupiter x. Atas perbuatannya terancam dijerat pasal 363 KHUP. (Jem)
Editor : Redaksi