Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku diketahui berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan. Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK (8), yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Kejadian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang setelah bermain di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Korban saat itu melintas di belakang rumah kontrakan. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam kamar,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah berada di dalam kamar, pintu dikunci dan pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk menghindari kecurigaan dan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang serta susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam korban akan memukul apabila kejadian tersebut diberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat bersama anggota Polsek Panceng dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan ragu melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. did

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…