Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku diketahui berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan. Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK (8), yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Kejadian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang setelah bermain di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Korban saat itu melintas di belakang rumah kontrakan. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam kamar,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah berada di dalam kamar, pintu dikunci dan pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk menghindari kecurigaan dan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang serta susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam korban akan memukul apabila kejadian tersebut diberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat bersama anggota Polsek Panceng dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan ragu melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. did

Berita Terbaru

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, terkait…

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kemdiktisaintek RI dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Senin (21/9/2026) telah menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk…

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan uang kartal, baik uang kertas maupun logam, mulai melambat seiring semakin banyaknya…

JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS

JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS

Jumat, 25 Sep 2026 08:03 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:03 WIB

SURARABAYAPAGI.com, Surabaya - JPU sedang Merdeka! Ini salam ajaran Bung Karno untuk anak bangsa yang ditahan karena rekayasa sistemik. PELAKU rekayasa…

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-MALANG :–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi …

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA : Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur mendorong pengusaha perempuan menjaga keberlangsungan usaha sebagai bagian…