Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku diketahui berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan. Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK (8), yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Kejadian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang setelah bermain di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Korban saat itu melintas di belakang rumah kontrakan. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam kamar,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah berada di dalam kamar, pintu dikunci dan pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk menghindari kecurigaan dan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang serta susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam korban akan memukul apabila kejadian tersebut diberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat bersama anggota Polsek Panceng dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan ragu melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. did

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…