Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku diketahui berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan. Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK (8), yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Kejadian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang setelah bermain di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Korban saat itu melintas di belakang rumah kontrakan. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam kamar,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah berada di dalam kamar, pintu dikunci dan pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk menghindari kecurigaan dan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang serta susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam korban akan memukul apabila kejadian tersebut diberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat bersama anggota Polsek Panceng dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan ragu melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. did

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…