Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID
Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku diketahui berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan. Ia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK (8), yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Kejadian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang setelah bermain di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Korban saat itu melintas di belakang rumah kontrakan. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam kamar,” ujar AKP Arya Widjaya.

Setelah berada di dalam kamar, pintu dikunci dan pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk menghindari kecurigaan dan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang serta susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam korban akan memukul apabila kejadian tersebut diberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat bersama anggota Polsek Panceng dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan ragu melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110, atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. did

Berita Terbaru

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar R…