6 Penjarah Hutan Jati di Bekuk, 40 Batang Kayu Jati Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jun 2020 17:45 WIB

6 Penjarah Hutan Jati di Bekuk, 40 Batang Kayu Jati Disita

i

BB kayu jati yg di tinggal para pelaku. SP/Les.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kawasan hutan Kayu Jati RPH Plangi BKPH kembali dijarah kawanan pencuri. Akibat perbuatan tersebut, pihak Perhutani menderita kerugian yang ditafsir nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Para pencuri yang berjumlah 6 orang tersebut telah berhasil diamankan polres blitar. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 40 batang katang kayu jati yang dijarah dengan diameter 60cm dan panjang 2 meter serta alat yang digunakan para pelaku untuk menjarah.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya S.IK mengatakan, peristiwa pencurian Kayu Jati RPH Plangi BKPH wilayah Kec.Kesamben di Petak 91 C di duga di lakukan pelaku pada Hari Rabu (17/6), hasil penjarahan itu semuanya belum terangkut oleh para pelaku.

"Pencurian itu sendiri di ketahui oleh petugas RPH Plangi pada Kamis (18/6) dini hari dan di laporkan ke Polsek Kesamben," kata AKBP Ahmad Fanani di kantornya.

Peristiwa pencurian kayu jati di kawasan RPH Plangi BKPH (Badan Kawasan Pemangjyan Hutan) wilayah Kesamben itu sesuai laporan dari dua petugas RPH ke Polsek Kesamben pada Kamis (18/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Atas laporan itu 4 petugas Polsek Kesamben beserta dua petugas KPH Plangi yakni Sariman (40) dan M Ngabdin (41) langsung menuju TKP. Dalam olah TKP di dapati kayu kayu jati yang belum sempat di bawa para pelaku di tinggal di tempat yang rencananya akan di angkut Kamis (18/6) malam hari.

"Kita bersama anggota dan dua petugas RPH datangi TKP kita dapati beberapa kayu jati yg belum terangkut, dari sinilah kita bisa mengungkap para pelaku, salah satu gergaji ada yang bertuliskan nama seseorang  dari wilayah Kecamatan Binangun," terang Kapolsek Kesamben AKP Iptu Eko Sudjoko SH saat mendampingi Kapolres Blitar.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Dengan informasi tersebut petugas Polsek Kesamben di bantu unit Resmob Polres Blitar bersama dua petugas RPH Plangi bergerak cepat menelusuri jejak pelaku, hasilnya petugas berhasil menangkap ke 6 pelaku di rumah Supri (41) warga Desa Pagerwojo Kec Kesamben yang tak jauh dari kawasan hutan RPH Plangi. Ke enam pelaku saat itu tengah beristirahat di rumah Supri.

"Setelah kita dapat mengamankan ke 6 pelaku, dan di lakukan untuk menunjukan tempat tempat kayu jati yang di tebang pada RPH Plangi, di dapati ada 40 pohon jati yang di eksekusi para pelaku," terang Iptu Eko Sudjoko.

"Setelah terbukti hasil temuan ketika olah TKP dan alat alat bukti untuk penebangan Pohon Jati,  ke 6 pelaku kita periksa di Polres Blitar, sedang BB kayu jati hari ini akan di amankan di KRPH Kesamben, untuk BB yg di gunakan memotong pohon jati kita sita untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya.

Untuk ke 6 pelaku masih menurut AKBP Ahmad Fanani di jerat UU RI Nomor 18 tahun 2013.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

 "Untuk pelaku kita kenakan pasal 82 ayat ke (1) a,b dan c dan pasal 12 E tentang  UU RI Nomor 18/2013 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Blitar yang hoby bersepeda ini.

Sedang ke 6 pelaku yang di amankan masing masing, AR 24 warga Desa Popoh Kecamatan Selopuro, dan sisanya warga Desa Ngembul Kecamatan Binangun yaitu, CY (34), TR (24), ARF (35) dan MAR (47). Les.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU