Kasus Penganiayaan Kapolsek Baru Naik ke Sidik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto
Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus dugaan Penganiayaan yang telah terjadi pada Misdrap (53) warga Dusun Sumberejo RT. 02 RW. 05, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang masih diusut pihak kepolisian.

Hal ini di duga dilakukan oleh inisial ‘MT’ (60), mulai awal Juni 2020 lalu prosesnya masih berlanjut dan  sudah ditingkatkan, dari Lidik menjadi Sidik.

Ini sudah jelas ada proses hukum yang di pastikan bukan tidak ada kepastian hukum.

Dalam berita kabar orang sebelah, memberitakan yang lain di  sebut kalau kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang telah diberitakan.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun media ini , pihak kepolisian Polsek Yosowilangun Polres Lumajang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses Lidik, dan mulai awal Juni 2020 lalu sudah ditingkatkan menjadi Sidik.

“Apa yang dikatakan oleh salah satu media bahwa kita menangani penanganan perkara terhadap LP Yang dilaporkan oleh Misdrap atas nama terlapor inisial ‘MT’ itu, bukan tidak ada kepastian hukum, mulai awal Juni 2020 sudah ditingkatkan menjadi Sidik, “kata Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto, saat di konfermasi  awak media .
 
Dia menegaskan, kalau perkara itu sudah ditangani, dan saat ini sudah proses sidik.

 “Perkara itu kami proses dengan cepat Sejak saya menjadi Kapolsek Yosowilangun, dari proses Lidik menjadi Sidik”, tegasnya.

Masih lanjut Kapolsek  menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Kapolsek Yosowilangun masih baru. “Pada bulan April tanggal 18 saya di Polsek Yosowilangun, dan sampai sekarang saya masih berjalan kurang lebih 2 bulanan namun proses tetap  berjalan," pungkasnya

Di sisi lain Kanit Polsek Yosowilangun, Hadi, SH menjelaskan " Bahwa proses dugaan penganiayaan memang  masih di tingkat ke sidik jadi kami akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya. Lim

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …