Editor : Redaksi
Bantah Terima 12 M, PT PLT Seret Kreditur ke Jalur Hukum
i
SurabayaPagi, Surabaya – PT Prima Lima Tiga (PLT) berujung pailit terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada proyek pembangunan kondotel Alpines Hotel di Kota Batu.
Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menjelaskan adanya banyak keganjilan dari bukti-bukti seperti kwitansi pembelian unit kondotel dengan uang cash senilai 12 miliar dari kreditur.
Hal ini membuat perolehan suara yang dimiliki PT Lima Tiga mencapai 30 persen dari suara konkuren.
Bahkan, jika ditambah dua kreditur lainnya (dua pemohon lain), total tagihan ketiganya mencapai Rp 30 miliar, tapi masih dibantah PT PLT atau setara dengan 75 persen jumlah suara konkuren. Inilah yang membuat PT PLT kalah divoting.
Isaac menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima uang dari kreditur sebanyak 12 miliar yang dikatakan telah diberikan secara cash di salah satu gerai makanan cepat saji.
Meski Isaac menyatakan menolak saat voting dan mengatakan bahwa kwitansi tersebut bukanlah kwitansi resmi dari PLT, pengurus PKPU tetap menyetujui bukti kwitansi tidak resmi tersebut.
"Logikanya bagaimana mungkin orang membawa uang cash sebanyak 12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?" ujarnya pada awak media Surabaya, Sabtu (20/6/2020).
"Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor," imbuhnya. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash.
"Dia mengaku tidak pernah menyimpan uang di bank, dengan alasan menghindari pajak," kata Isaac.
Selebihnya, Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang.
"Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya.
Saat ini, Isaac memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan secara pidana kreditur tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Selain itu, dilaporkan pula dua kreditur lainnya serta seorang mantan pegawai PT PLT.
"Kami tidak pernah menerima uang tersebut dan kami merasa terzalimi. Kami menempuh upaya hukum dan melaporkan secara pidana dengan dugaan penipuan. Laporan sudah diproses dan sedang berjalan," jelasnya.
Sementara kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia menambahkan, pidana yang ditempuh ini terkait dugaan penipuan karena PT PLT merasa tidak pernah mengeliarkan kwitansi resmi perusahaan.
"Masa sih jual beli kondotel yg harganya miliaran pakai kwitansi pinggir jalan, dan itu sudah sempat dibantah klien kami sebagai debitur tapi tidak ada tindak lanjut," katanya. Byob
Tag :