Bantah Terima 12 M, PT PLT Seret Kreditur ke Jalur Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia dan Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar saat conferensi pers di Kantor Bara JP, Surabaya, Sabtu (20/6/2020). Sp/Arlana
Kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia dan Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar saat conferensi pers di Kantor Bara JP, Surabaya, Sabtu (20/6/2020). Sp/Arlana

i

 
SurabayaPagi, Surabaya – PT Prima Lima Tiga (PLT) berujung pailit terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada proyek pembangunan kondotel Alpines Hotel di Kota Batu. 
 
Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menjelaskan adanya banyak keganjilan dari bukti-bukti seperti kwitansi pembelian unit kondotel dengan uang cash senilai 12 miliar dari kreditur. 
 
Hal ini membuat perolehan suara yang dimiliki PT Lima Tiga mencapai 30 persen dari suara konkuren.
 
Bahkan, jika ditambah dua kreditur lainnya (dua pemohon lain), total tagihan ketiganya mencapai Rp 30 miliar, tapi masih dibantah PT PLT atau setara dengan 75 persen jumlah suara konkuren. Inilah yang membuat PT PLT kalah divoting.
 
Isaac menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima uang dari kreditur sebanyak 12 miliar yang dikatakan telah diberikan secara cash di salah satu gerai makanan cepat saji.
 
Meski Isaac menyatakan menolak saat voting dan mengatakan bahwa kwitansi tersebut bukanlah kwitansi resmi dari PLT, pengurus PKPU tetap menyetujui bukti kwitansi tidak resmi tersebut.
 
"Logikanya bagaimana mungkin orang membawa uang cash sebanyak 12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?" ujarnya pada awak media  Surabaya, Sabtu (20/6/2020). 
 
"Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor," imbuhnya. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash.
 
"Dia mengaku tidak pernah menyimpan uang di bank, dengan alasan menghindari pajak," kata Isaac. 
 
Selebihnya, Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang.
 
"Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya. 
 
Saat ini, Isaac memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan secara pidana kreditur tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Selain itu, dilaporkan pula dua kreditur lainnya serta seorang mantan pegawai PT PLT.
 
"Kami tidak pernah menerima uang tersebut dan kami merasa terzalimi. Kami menempuh upaya hukum dan melaporkan secara pidana dengan dugaan penipuan. Laporan sudah diproses dan sedang berjalan," jelasnya.
 
Sementara kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia menambahkan, pidana yang ditempuh ini terkait dugaan penipuan karena PT PLT merasa tidak pernah mengeliarkan kwitansi resmi perusahaan.
 
"Masa sih jual beli kondotel yg harganya miliaran pakai kwitansi pinggir jalan, dan itu sudah sempat dibantah klien kami sebagai debitur tapi tidak ada tindak lanjut," katanya. Byob
Tag :

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …