PG Ngadirejo Kediri Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 3 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Hari bersama kuasa hukumnya saat menunjukan lokasi pipa yang berdiri di tanah miliknya
H. Hari bersama kuasa hukumnya saat menunjukan lokasi pipa yang berdiri di tanah miliknya

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Kabupaten Kediri dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar oleh salah satu warga Desa Jambean, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri. Tuntutan tersebut dilakukan karena bangunan pipa air milik pabrik berdiri di atas tanah milik H.Hari, warga setempat.
 
Dari permasalahan itu, H. Hari, pemilih tanah dan juga menjabat sebagai Kepala Desa Jambean melayangkan somasi keberatan terhadap pihak pabrik. Sayangnya tiga kali somasi dilayangkan pihaknya tidak mendapatkan jawaban. 
 
"Saat ini kita menunggu jawaban Somasi ketiga sampai batas waktu hari ketujuh pada Jumat (26/6/2020) depan," ujar H. Hari, Minggu (21/6/2020).
 
Lanjut H. Hari, jika somasi ketiga diabaikan ia terpaksa menempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata. Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi bermula dari adanya bangunan pipa saluran air milik PG Ngadirejo yang berada di tanah miliknya. Pipa berdiameter sekitar 50 cm dengan panjang 153 meter tersebut sudah berdiri sejak tahun 1971 silam.
 
"Sejak berdirinya pipa ini saya tidak pernah mendapat kompensasi apapun. Pipa ini sudah melintas di lahan saya sepanjang 153 meter," jelasnya.
 
Sebelumnya April lalu pihak PG Ngadirejo meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) asal Jakarta untuk menilai harga pasar aset milik H. Hari. Penilaian tersebut bertujuan untuk kepentingan jual beli antara pihak PT Perkebunan Nusantara X dengan H. Hari selaku pemilik aset. Kemudian pada 19 Mei 2020 lalu hasil penilaian tersebut keluar. Tanah seluas 307 meter persegi milik H. Hari sesuai harga pasar dinilai sebesar Rp 87.100.000,-. 
 
Namun dari hasil penilaian oleh KJPP asal Jakarta ini, H. Hari Amin menolak karena tidak sesuai dengan nilai manfaat.
 
"Tanah saya memang sudah diaprasial dari Jakarta. Tetapi yang dipakai harga patokan tanah yang tidak ada manfaatnya. Bagi saya itu tidak masuk akal. Nilai aprasialnya cuma senilai Rp 87 juta sekian dengan sepanjang 153 meter. Hal ini artinya tidak mengajak musyawarah tetapi hanya dagelan (lelucon)," tandasnya.
 
Menurutnya, nilai ganti rugi tersebut seharusnya sebesar Rp 3 miliar lebih. H. Hari Amin mengaku seharusnya pihak pabrik melihat nilai manfaat dari tanah miliknya, bukan melihat dari nilai lahannya. 
 
"Harusnya dengan hitungan per meter Rp 11 juta, dengan asumsi manfaat tanah ini yang akan dijadikan jalan tol dan Kediri juga akan dibangun bandara. Jadi dilihat manfaat dari tanah tersebut bukan lahannya. Karena tanpa ini PG Ngadirejo tidak akan bisa beroperasi giling," tegasnya.
 
Sementara, Zainal Arifin kuasa hukum H. Hari mengatakan, apa yang dilakukan pihak pabrik sudah melawan hukum dengan merugikan pihak desa dan kliennya yang juga menjabat Kepala Desa Jambean.
 
"Apa yang disampaikan Pak Hari secara otomatis akan dilakukan langkah hukum. Tentu langkahnya ada Pidana dan Perdata. Kita tunggu batas somasi yang ketiga sampai tujuh hari. Jika tidak dibalas maka akan kita buat laporan. Terkait kerugian, desa maupun Pak Hari sudah dirugikan secara materiil dan inmateriil. Oleh karena itu kerugian itu harus diganti yang sesuai. Tuntutan Perdata ganti rugi sekitar Rp 3 M mulai dari tahun 1971 sampai 2020. Karena tidak pernah memberikan sesuatu apapun. Ditambah karena selama ini tidak memberikan rasa nyaman bagi Pak Hari kepada masyarakat. Karena pipa ini sudah melintas di lahan desa," ucapnya.
 
Sementara hingga berita ini ditayangkan, salah satu manajemen PG Ngadirejo, Ruroh saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait perihal tersebut belum menjawab.
 
Diketahui, pipa air berdiameter sekitar 50 cm itu berfungsi sebagai penyedot air untuk pendingin mesin PG Ngadirejo saat masa buka giling. Pipa tersebut melintas di beberapa dusun yakni Dusun Ngrombeh, Dusun Bekuk dan Dusun Pucung di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Can

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…