Miliki Tahanan 200 Lebih, Kejari Minta Tambahan Kuota ke Rutan Medaeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar.SP/nbd
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar.SP/nbd

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar, mengaku saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak Rumah Tahanan (rutan) Klas I Surabaya Medaeng, terkait penambahan kuota pengiriman tahanan.


“Kita berkordinasi agar kuota bisa ditambah, mengingat jumlah tahanan yang saat ini proses hukumnya kita tangani berjumlah sangat banyak, kurang lebih 200 tahanan,” terang Fariman, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan, Kepala Rutan (Karutan) Klas I Medaeng Surabaya Handanu mengatakan pihaknya hanya mampu menampung pengiriman tahanan maksimal 30 orang per dua pekan.

Pemberlakuan pembatasan kuota terhadap jumlah tahanan yang dapat dikirim tersebut, dikarenakan keterbatasan kapasitas ruang isolasi terhadap para tahanan yang baru dipindahkan. Ruang isloasi hanya berdaya tampung 30 orang.

Tentunya, hal ini membuat pihak Kejari Surabaya berputar otak guna menyusun skala prioritas, mana tahanan yang bakal pihaknya kirimkan terlebih dahulu atau yang menyusul belakangan.

“Terlebih kita tidak bisa setiap hari mengirim para tahanan ke rutan, pengiriman digilir per dua pekan sekali untuk masing-masing institusi. Dan Kejari Surabaya sendiri mendapat giliran dalam minggu ini,” beber Fariman.

Ditanya konsep prioritas yang bakal dijalankan pihaknya, Fariman mangaku masih membutuhkan waktu guna membahas kriterianya secara komperhensif.

“Kita akan cermati satu persatu tahanan dari jenis perkaranya, usia, tahapan sidang dan kapasitas sel tahanan yang ada di Polda, Polrestabes dan Polsek jajaran,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak Jumat (19/6/2020) lalu rutan klas I Medaeng sudah kembali memberlakukan pelimpahan tahanan yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht, pasca penutupan yang dilakukan saat pandemi.

“Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang kami terima pada Kamis (18/6/2020) lalu dan hari ini Jumat (19/6/2020) sudah langsung kami laksanakan,” ujar Handanu melalui sambungan selulernya, Jumat (19/6/2020).

Selain tahanan yang sudah inkracht, pihak rutan juga sudah bisa menerima para tahanan yang berstatus A3—tahanan yang proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Kendati demikian, institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus melalui beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam proses pelimpahan para tahanan ini. Salah satunya, yaitu dengan menggelar rapid tes terhadap para tahanan yang hendak dikirim ke Rutan Medaeng.

“Jadi setelah dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, para tahanan baru bisa kita terima. Sesampai disini (rutan) mereka terlebih dulu harus menjalani isolasi selama 14 hari sesuai prosedur penanganan covid-19,” beber Handanu.

Tak hanya itu, pasca lolos isolasi 14 hari, para tahanan tidak langsung bisa berbaur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Mereka harus kembali menjalani rapid tes yang dilakukan pihak rutan. Setelah dinyatakan hasil non reaktif baru bisa dipindah dari ruang isolasi ke sel rutan.

Handanu juga menerangkan bahwa untuk saat ini jumlah tahanan yang bisa pihaknya terima masih terbatas. Maksimal 30 tahanan per dua pekan.

“Hal ini karena keterbatasan ruang isolasi yang kami miliki. Daya tampung ruang hanya untuk 30 orang. Jadi dua pekan setelah menjalani isolasi dan 30 tahanan ini bisa dipindah, kami baru bisa kembali menerima pelimpahan tahanan kembali. Jadi ya harus bergiliran,” imbuh Handanu.nbd

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…