Pengusaha China Dibui 15 Tahun Jual Masker Palsu Saat Pandemi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi pembuatan masker di China. SP/ SC
Illustrasi pembuatan masker di China. SP/ SC

i

SURABAYAPAGI.com, China - Pengadilan Distrik Chaoyang, China, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik perusahaan alat kesehatan karena menjual masker palsu di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti dilansir Associated Press, Senin (22/6), hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada pemilik perusahaan Kang Baixin Pharmacy, Li Dong.

Dua terdakwa lainnya, Li Yuzhang dan Luo Hanyi, juga dijatuhi hukuman penjara. Mereka bersekongkol menjual masker 3M palsu.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini.

Li beserta Li Yuzhang dan Lu Hanyi dinyatakan terbukti bersalah membeli masker 3M palsu dan menjualnya kembali ke apotek dan perorangan.

Ketiganya menyatakan menyangkal seluruh dakwaan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, Komisi Kesehatan China menyatakan sampai saat ini ada 89 penduduk yang masih dirawat akibat terinfeksi Covid-19. Sedangkan 129 pasien diisolasi setelah dinyatakan positif terinfeksi dan menunjukkan gejala.

Jumlah kasus infeksi Covid-19 di China kini mencapai 83.396 orang, dengan 4.634 pasien meninggal.

Kasus virus corona juga masih ditemukan di Beijing dan provinsi Hebei. Hari ini tercatat ada 18 kasus infeksi di ibu kota, dan dua kasus di Hebei.

Jumlah kasus baru infeksi virus corona di Beijing semakin menurun setelah pemerintah setempat memperketat pengawasan dan protokol kesehatan. Mereka memutuskan melarang kegiatan keramaian dan meliburkan sementara kegiatan pembelajaran di sekolah.   dsy2

Tag :

Berita Terbaru

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harapan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki SMA maupun SMK Negeri akhirnya mendapat perhatian dari DPRD J…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa (Kades) Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih Moch Yatim, S.A.P.…

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Janti, Kecamatan Tarik, Piryantono akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar…

Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar

Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar

Selasa, 07 Jul 2026 14:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan barang bukti berupa   rokok ilegal …

Perkuat Bantuan Sosial, Pemkab Lumajang Upayakan Rumah Aman untuk Tiga Lansia

Perkuat Bantuan Sosial, Pemkab Lumajang Upayakan Rumah Aman untuk Tiga Lansia

Selasa, 07 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu langkah pemberdayaan menuju kehidupan mandiri sesuai kemampuan selain perlindungan sosial, Pemerintah Kabupaten…