Pengusaha China Dibui 15 Tahun Jual Masker Palsu Saat Pandemi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi pembuatan masker di China. SP/ SC
Illustrasi pembuatan masker di China. SP/ SC

i

SURABAYAPAGI.com, China - Pengadilan Distrik Chaoyang, China, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik perusahaan alat kesehatan karena menjual masker palsu di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti dilansir Associated Press, Senin (22/6), hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada pemilik perusahaan Kang Baixin Pharmacy, Li Dong.

Dua terdakwa lainnya, Li Yuzhang dan Luo Hanyi, juga dijatuhi hukuman penjara. Mereka bersekongkol menjual masker 3M palsu.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini.

Li beserta Li Yuzhang dan Lu Hanyi dinyatakan terbukti bersalah membeli masker 3M palsu dan menjualnya kembali ke apotek dan perorangan.

Ketiganya menyatakan menyangkal seluruh dakwaan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, Komisi Kesehatan China menyatakan sampai saat ini ada 89 penduduk yang masih dirawat akibat terinfeksi Covid-19. Sedangkan 129 pasien diisolasi setelah dinyatakan positif terinfeksi dan menunjukkan gejala.

Jumlah kasus infeksi Covid-19 di China kini mencapai 83.396 orang, dengan 4.634 pasien meninggal.

Kasus virus corona juga masih ditemukan di Beijing dan provinsi Hebei. Hari ini tercatat ada 18 kasus infeksi di ibu kota, dan dua kasus di Hebei.

Jumlah kasus baru infeksi virus corona di Beijing semakin menurun setelah pemerintah setempat memperketat pengawasan dan protokol kesehatan. Mereka memutuskan melarang kegiatan keramaian dan meliburkan sementara kegiatan pembelajaran di sekolah.   dsy2

Tag :

Berita Terbaru

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat dukungan dan pengawalan serius dari DPRD K…

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggelar Apel Gelar Peralatan dan Personel Kontrak Harga Satuan Jasa (KHS) K…