Hakim MeMiles Usulkan Sidang Tatap Muka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak persidangan perkara MeMiles yang digelar secara online di PN Surabaya, Senin (29/6/2020). Ketua majelis hakim akan mengusulkan ke pimpinan agar sidang kasus ini digelar secara tatap muka. SP/BUDI
Tampak persidangan perkara MeMiles yang digelar secara online di PN Surabaya, Senin (29/6/2020). Ketua majelis hakim akan mengusulkan ke pimpinan agar sidang kasus ini digelar secara tatap muka. SP/BUDI

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Sutarno menilai persidangan yang digelar secara online tak efektif, hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020).

Saat sidang yang digelar secara online ini berjalan sekitar 30 menit, dimana saat satu dari tiga saksi penyidik dari Kriminal Khusus Polda Jatim yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim memberikan keterangan, majelis hakim kemudian menghentikan sidang (skors) lantaran ada suara lain yang masuk dalam jalannya sidang

“Saya tidak sreg dengan sidang ini, ini tidak efektif karena keterangan saksi terputus-putus dan tidak bisa diterima secara utuh oleh Terdakwa,” ujar ketua majelis hakim, Senin (29/6/2020).

Hakim Edi Sutarno menambahkan, sebenarnya dia menginginkan persidangan ini digelar secara berhadap-hadapan karena berkaitan dengan pembuktian. Namun dia tidak memiliki pilihan lain mengingat situasi dan kondisi yang ada saat ini.

“Memang betul-betul tidak efektif saya rasakan, setelah ini kami akan koordinasi dengan pimpinan karena tidak efektif meskipun sidang daring. Suaranya yang lain masuk dan itu mengganggu saksi maupun terdakwa dalam memberikan keterangan,” tambah hakim.

Majelis hakim pun menanyakan kesiapan JPU seandainya permohonannya untuk sidang dikabulkan pimpinan. “Bagaimana Jaksanya apa siap, seandianya permohonan kami ke pimpinan nanti dikabulkan. Apakah Jaksa siap untuk datangkan Terdakwa?,” tanya hakim.Menanggapi hal itu, JPU Rista Erna pun menyanggupi karena itu adalah perintah majelis hakim. “Namun, sebelum sidang kami akan rapid tes dulu ke para terdakwa. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejari Surabaya,” ujar Jaksa Rista.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa mengusulkan seandainya nanti permohonan agar sidang digelar secara tatap muka tidak dikabulkan pimpinan PN Surabaya, maka pihaknya berharap agar sidang ini digelar secara terpisah dan tidak ada sidang yang lain yang digelar.

“Kalau sidang ini digelar dengan menghadirkan Terdakwa secara langsung maka kami berterimakasih, tapi kalau misal tidak bisa ya mohon sidangnya tidak dilakukan dengan sidang yang lain,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.

Hakim pun menanyakan sebaiknya persidangan digelar pada hari apa yang tidak bebarengan dengan perkara lain. Dan oleh JPU diusulkan hari Jumat, namun tidak disetujui oleh hakim.

Majelis hakim pun akhirnya menskors persidangan sampai Selasa (30/6/2020) mendatang sambil menunggu hasil koordinasi pihaknya dengan pimpinan PN Surabaya.Nbd

Berita Terbaru

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus…