Sopir di Jombang Dikeroyok Pemuda, Ini Sebabnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)
Pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengeroyokan terjadi Jalan Raya Sumberboto, Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan itu, dilakukan oleh segerombolan pemuda terhadap seorang pengendara mobil pada Kamis, (02/7/2020) sekitar pukul 19:30 WIB malam. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka di wajah dan kepala.

Korban pengeroyokan diketahui bernama Haris Bastian (29), warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Dan pelaku yakni Wawan beserta enam orang temannya, seluruhnya berasal dari Dusun/Desa Grobogkan, Kecamatan Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, SH mengatakan, peristiwa pengroyokan bermula saat korban sedang melintas di tkp dengan mengendarai mobil. Namun tiba-tiba, korban dikagetkan dengan munculnya dua sepeda motor yang mendahuluinya dengan ugal-ugalan dan berjalan zig-zag.

"Merasa terkejut, korban lantas melontarkan kata-kata kotor. Kemudian kedua pengendara motor tersebut berhenti, dan terjadilah adu mulut. Selanjutnya, korban dan Wawan terlibat duel," katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/7/2020).

Merasa kalah duel dengan korban, teman Wawan membantu dan berteriak memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok. Korban ditendang serta dipukul di bagian wajah dan badan korban, yang mana saat itu korban sudah tergeletak dipinggir jalan raya.

"Setelah kami menerima laporan insiden pengeroyokan tersebut, maka kami segera menerjunkan anggota guna melakukan olah tkp dan melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujar Yogas. Dua pelaku pengeroyokan yangberhasil diamankan. Yaitu Nur Falamsyahrudin (22), dan Muhammad Bahrul (20).

"Sementara yang lain masih melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO),” terangnya. Yogas memaparkan, untuk pelaku yang masih belum tertangkap ada lima orang, yakni Wawan, Dani, Voni, Supri, Dedik. Dan pihaknya masih terus melakukan pencarian. Atas insiden pemgeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, kepala dan badan. Sehingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1), ke 1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(suf)

Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…