SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. NasDem menilai pelaporan itu sah-sah saja di negara hukum.
"Terkait pelaporan atas nama Deny Siregar. Menurut saya hal semacam itu sah dan benar di sebuah negara hukum," kata Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, Minggu (5/7/2020).
Willy mengatakan, jika unggahan Denny dirasa melanggar hukum memang sudah sewajarnya dilaporkan ke polisi daripada melakukan tindakan persekusi.
"Jika ada sesuatu yang dipandang melanggar hukum maka tempuhlah jalur hukum. Buktikan apakah hal tersebut melanggar seperti yg dituduhkan atau tidak. Yang tidak benar adalah jika yang ditempuh adalah jalan persekusi, main hakim sendiri, dsb," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Willy, dalam bermedia sosial (medsos), masyarakat dituntut untuk semakin dewasa dan bertanggungjawab. Termasuk pula dalam berpendapat.
"Di sisi lain, para netizen juga dituntut untuk semakin dewasa dan bertanggung jawab. Dewasa dalam bermedsos, dan dewasa pula dalam beropini. Kode etik harus diperhatikan betul, karena itulah ciri manusia beradab," kata Willy.
"Dia juga harus bertanggung jawab juga atas apa apa yang telah diunggah atau dipostingnya. Kalau dia merasa benar ya pantang surut dia ke belakang. Kalau salah ya harus jantan untuk mengakui dan siap dengan segala konsekuensinya," imbuhnya.
Willy mengatakan keberadaban adalah hal yang utama dalam bermedsos. Medsos, kata dia, harus dijakina sarana dalam mewujudkan kehidupan sosial yang beradab.
"Intinya, keberadaban yang utama. Jadikan medsos sebagai media peradaban. Jadikan medsos sebagai medsos untuk mewujudkan kehidupan sosial yang beradab," kata Willy.
Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.
Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.
"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020. dsy2
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB
SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).
Peresmian in…
Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…
Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…
Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…
Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…
Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB
Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB
SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…