Denny Siregar Dipolisikan, NasDem Ingatkan Dewasa dalam Bermedsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denny Siregar. SP/ DECOM
Denny Siregar. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. NasDem menilai pelaporan itu sah-sah saja di negara hukum.

"Terkait pelaporan atas nama Deny Siregar. Menurut saya hal semacam itu sah dan benar di sebuah negara hukum," kata Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, Minggu (5/7/2020).

Willy mengatakan, jika unggahan Denny dirasa melanggar hukum memang sudah sewajarnya dilaporkan ke polisi daripada melakukan tindakan persekusi.

 "Jika ada sesuatu yang dipandang melanggar hukum maka tempuhlah jalur hukum. Buktikan apakah hal tersebut melanggar seperti yg dituduhkan atau tidak. Yang tidak benar adalah jika yang ditempuh adalah jalan persekusi, main hakim sendiri, dsb," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Willy, dalam bermedia sosial (medsos), masyarakat dituntut untuk semakin dewasa dan bertanggungjawab. Termasuk pula dalam berpendapat.

"Di sisi lain, para netizen juga dituntut untuk semakin dewasa dan bertanggung jawab. Dewasa dalam bermedsos, dan dewasa pula dalam beropini. Kode etik harus diperhatikan betul, karena itulah ciri manusia beradab," kata Willy.

"Dia juga harus bertanggung jawab juga atas apa apa yang telah diunggah atau dipostingnya. Kalau dia merasa benar ya pantang surut dia ke belakang. Kalau salah ya harus jantan untuk mengakui dan siap dengan segala konsekuensinya," imbuhnya.

Willy mengatakan keberadaban adalah hal yang utama dalam bermedsos. Medsos, kata dia, harus dijakina sarana dalam mewujudkan kehidupan sosial yang beradab.

"Intinya, keberadaban yang utama. Jadikan medsos sebagai media peradaban. Jadikan medsos sebagai medsos untuk mewujudkan kehidupan sosial yang beradab," kata Willy.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
 
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.  dsy2

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…