Tangki PDAM Sumenep Rusak Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur PDAM Kab. Sumenep, Drs. Ahmad Sufandi diruang kerjanya.SP/ainur rahman
Direktur PDAM Kab. Sumenep, Drs. Ahmad Sufandi diruang kerjanya.SP/ainur rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Sumenep, Drs. Ahmad Sufandi, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Sumenep. “Namun sejak tahun 2020, pelayanan PDAM hanya untuk kawasan landai saja,” katanya kepada surabaya pagi di ruang kerjanya (06/07).

Fandi menjelaskan, wilayah landai yang bisa diserap saluran PDAM salah satunya seperti Marengah dan Kalianget, Saronggi, Langsar, “Jadi kita terus melayani pelanggan PDAM. Selain itu, wilayah kawasan kekeringan seperti, Batu putih, Prancak untuk sementara perusahaan PDAM belum bisa melayani, oleh karena itu perlu bantuan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kab. Sumenep,” paparnya.

Sebelumnya, sambung Fandi, pihak PDAM menyuplai air keberbagai titik yang mengalami kekeringan di Kab. Sumenep, namun karena Tangki milik PDAM sudah tidak beroperasi seperti pada tahun sebelumnya, maka perusahaan Daerah hanya memaksimalkan kedaerah landai saja.

Perlu diketahui, PDAM memiliki 4 tangki, namun yang beroperasi hanya ada 2, dan 2 tangki tersebut belum bisa diandalkan. Hal ini dikarenakan kondisinya sudah terbilang sangat tua, yakni sejak 1993, “Jadi memang sudah saatnya diganti,” ujarnya.

Bahkan, dirinya mengaku sudah mengajukan permohonan ke pusat maupun ke daerah untuk dianggarkan di dana APBD. “Sudah satu tahun lamanya sampai sekarang, belum ada jawaban. Jadi kita perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten menunggu. Siapa tahu bisa dibantu,” harapnya.

Selain itu, Fandi mengatakan pada tahun 2020 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep, telah memperbaiki pompa air saluran yang ada di Taman Lake, sebagai sarana pendistribusian air bersih kepada masyarakat. “Karena kita harus melayani masyarakat, mengingat kebutuhan air adalah kebutuhan nomor satu bagi masyarakat,” pungkasnya.ar

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…