Aniaya 2 ABG, 1 Residivis dan 1 Buronan Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap 2 ABG di alun-alun Ponorogo.
Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap 2 ABG di alun-alun Ponorogo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi tak membuat Andik Wahyu Hardiyanto / AWH (39) dan Jevian Andika Wardhana / JAW (27) kapok melakukan tindakan kriminal.

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Padahal, salah satu pelaku yang bernama Andik Wahyu Hardiyanto (39) dari catatan kepolisian diketahui baru bebas April lalu atas kasus Narkoba.

"Tersangka Andik baru tiga bulan lalu keluar dari penjara atas kasus narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Senin (13/7/2020).

Sementara tersangka Jevian merupakan buronan Satreskrim Polre Ponorogo atas kasus penganiyaan.

"Si Jevian ini menjadi target kita karena kasus penganiayaan sebelumnya," tuturnya.

Aksi penganiayaan tersebut menimpa DH (17) dan CA (17). Keduanya dianiaya para pelaku di alun-alun Ponorogo.

“Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur yakni korban berinisial DH (17) dan CA (17). Penganiayaan itu dilakukan di alon-alon Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis, saat rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (13/7/2020).

Penganiayaan itu berawal saat kedua korban dan teman-temannya bermain di sekitar alun-alun Ponorogo. Saat melintas di jalan timur alun-alun berpapasan kedua tersangka yang menaiki sepeda motor dengan berlawanan arah. Karena berlawanan arah itu, sontak salah satu korban mengumpat kepada tersangka.

"Mendengar umpatan kedua korban, kedua tersangka emosi," tambah Hendi.

Karena tidak terima, kedua tersangka mengejar kedua korban. Mereka bertemu di Alun-alun Ponorogo untuk menyelesaikan masalah itu. Namun kedua tersangka memukuli kedua korban.

“Selain dianinya dengan tangan kosong, ada salah satu korban yang dipukul pakai batu dan helm di kepala dan wajah korban,” katanya.

Akibatnya, salah satu korban mengalami luka parah akibat dipukul dengan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa oleh pelaku. Dan atas kejadian itu, kedua korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.

Namun, dikarenakan tersangka JAW merupakan target dalam kasus lain, maka tersangka JAW akan diproses di 2 kasus yang berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…