Mantan Kades Purorejo Tersandung Kasus DD, ADD Di Tahan.

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
F, tersangka saat di glandang. SP/ Lim
F, tersangka saat di glandang. SP/ Lim

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang -  Disinyalir akibat tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Mantan Kepala Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, Edi Sujarwo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Pihak Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/7/2020).

Edi Sujarwo digelandang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Edi harus menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara. Karena di hari itu juga, Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang dilaporkan oleh pihak Polres Lumajang mencapai Rp 125 juta. Dugaan korupsi itu dilakukan pada 2016 dan 2017. Diantaranya dalam pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa.” Ujarnya.

“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” Imbuhnya

Ferdy menegaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan pada yang bersangkutan di Rutan Medaeng. Dengan alasan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload.

“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” Jelas Ferdy.

“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang-orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya.” Pungkasnya.  Lim

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …