Kemasi Sabu, 2 Pemuda Digerebek Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah mengemas sabu di sebuah kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya.
Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah mengemas sabu di sebuah kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya. Hasilnya, petugas mendapati 2 pemuda tengah mengemas paket sabu-sabu ke dalam beberapa plastic klip kecil.

Dua pemuda itu adalah Ahmad Ibyary Adnan (23) tinggal di Jalan Putat Jaya dan Yanuar Hardianto (18) yang Kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (14/7) pukul 06.30 WIB.

“Awalnya kami dapat informasi masyarakat. Lalu kami lakukan penyelidikan dan setelah digerebek dari dalam kamar salah satu tempat kos tersebut dapat diamankan dua pria yang saat itu berada di dalam kamar sedang mengemas paket kecil sabu,” kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Sabtu (18/7).

Tak perlu bersusah payah, polisi telah mendapati barang bukti berupa lima poket sabu seberat 0,33 gram; 0,34 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; dan 1,14 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik transparan, Uang tunai sebesar Rp 600.000, serta 1 HP.

"Keduanya disebut sebagai pengedar karena selain barang bukti sabu petugas juga menemukan timbangan elektrik yang biasa untuk memecah narkotika untuk dijual dalam paket hemat," tambahnya.

Kepada polisi, Ibrary mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu bersama temannya.

Ia mendapat barang dari Madura dengan harga 2 juta tiap dua gramnya.

"Saya pecah jadi paket kecil. Dijual 250 ribuan. Itu saya sudah untung lumayan," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. 

 

Berita Terbaru

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…