Kemasi Sabu, 2 Pemuda Digerebek Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah mengemas sabu di sebuah kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya.
Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat tengah mengemas sabu di sebuah kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya. Hasilnya, petugas mendapati 2 pemuda tengah mengemas paket sabu-sabu ke dalam beberapa plastic klip kecil.

Dua pemuda itu adalah Ahmad Ibyary Adnan (23) tinggal di Jalan Putat Jaya dan Yanuar Hardianto (18) yang Kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (14/7) pukul 06.30 WIB.

“Awalnya kami dapat informasi masyarakat. Lalu kami lakukan penyelidikan dan setelah digerebek dari dalam kamar salah satu tempat kos tersebut dapat diamankan dua pria yang saat itu berada di dalam kamar sedang mengemas paket kecil sabu,” kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Sabtu (18/7).

Tak perlu bersusah payah, polisi telah mendapati barang bukti berupa lima poket sabu seberat 0,33 gram; 0,34 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; dan 1,14 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik transparan, Uang tunai sebesar Rp 600.000, serta 1 HP.

"Keduanya disebut sebagai pengedar karena selain barang bukti sabu petugas juga menemukan timbangan elektrik yang biasa untuk memecah narkotika untuk dijual dalam paket hemat," tambahnya.

Kepada polisi, Ibrary mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu bersama temannya.

Ia mendapat barang dari Madura dengan harga 2 juta tiap dua gramnya.

"Saya pecah jadi paket kecil. Dijual 250 ribuan. Itu saya sudah untung lumayan," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. 

 

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…