3 Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:08 WIB

3 Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

i

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus di Polres Mojokerto.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komplotan bandit yang melakukan aksi kejahatan pecah kaca mobil dan membawa kabur uang Rp 259 juta di Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Senin (8/6/2020) lalu berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Bahkan 2 pelaku mendapat hadiah timah panas di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga: Sudah Sering Keluar Masuk Penjara

Para tersangka yang tertangkap berjumlah 3 orang, mereka adalah Angga Ismawahyudi (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Kemudian Husin R (53), warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya. Serta Hariyanto (48), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiga pelaku pencurian spesialis pecah kaca nasabah bank diamankan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugas masing-masing.

"Satu pelaku berinisial YT melakukan pengecekan awal lokasi sasaran yang akan dilakukan pencurian ataupun pembobolan dengan modus pecah kaca. Dua pelaku lagi sebagai eksekutor, yang berinisial AG dan HS," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Senin (20/7/2020).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diringkus di tempat berbeda oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Hariyanto diringkus di simpang 4 Puri, Kecamatan Puri, Mojokerto, sekitar pukul 17.00 WIB. Husin ditangkap di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pukul 22.39 WIB. Sedangkan Angga diringkus di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan pada Kamis (16/7) pukul 03.15 WIB.

"Setelah kami kumpulkan alat bukti, awalnya kami tangkap tersangka HR (Hariyanto), berkembang ke tersangka AG (Angga) dan HS (Husin)," ungkapnya.

Dony menambahkan, ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Komplotan ini sudah beraksi 5 kali dalam kurun waktu 2008 sampai 2020. Yaitu dua kali di Kabupaten Mojokerto, masing-masing satu kali di Pasuruan, Malang dan Gresik.

Ketiganya tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Angga dan Husin pernah diringkus di Pasuruan tahun 2015 dan di Malang tahun 2017. Sedangkan Hariyanto diringkus di Jombang tahun 2008 dan di Kota Blitar tahun 2016.

Baca Juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

"Mereka spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Target mereka nasabah bank. Mereka mengambil barang berharga di dalam mobil setelah memecahkan kacanya," ungkap Dony.

Aksi terakhir ketiga pelaku yakni di Ngoro dengan kerugian Rp 259 juta. Aksi tersebut terjadi pada Senin (8/6) di tempat parkir bank Mandiri Ngoro. Komplotan ini menyasar korban atas nama Yuyun Sekaringtyas (40), karyawan PT Daiyang Jaya Abadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban usai mengambil uang tunai Rp 259 juta milik perusahaan dari Bank BCA Ngoro.

Uang tersebut dikemas korban dengan kantong plastik, lalu diletakkan di bawah kursi penumpang sisi depan mobil Daihatsu Xenia nopol N 1722 V. Selanjutnya, korban bersama sopirnya turun untuk mengambil uang di Bank Mandiri Ngoro. Saat itulah Angga dan kawan-kawan memecah kaca mobil dan mencuri uang pabrik jaring ikan tersebut.

Dari aksi tersebut, Angga menerima bagian Rp 86 juta, sedangkan Husin dan Hariyanto masing-masing mendapatkan Rp 85 juta dan Rp 87 juta.

"Hasil kejahatan itu dibagi rata dan para tersangka membelikan barang seperti motor, alat elektronik dan tanah," bebernya.

Baca Juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

"Ketiganya juga melakukan aksi pecah kaca di Pasuruan dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 18 juta. Ada juga lokasi di Gresik dan rata-rata melakukan aksi itu bertiga jadi mereka spesialis pelaku dengan modus pecah kaca," tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu buah kacamata, satu buah tas warna hitam. Satu buah jaket warna hitam, satu buah celana kain warna hitam, satu pasang sepatu, satu buah sarung tangan, satu buah sebo atau penutup wajah, satu buah helm, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu buah topi, satu unit HP merk Xiomi, satu buah helm merk INK, satu unit HP merk Vivo.

Satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol S 3785 R warna hitam beserta STNK, satu potong sweater dan satu buah helm.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dipastikan tersangka terlibat dalam pencurian dengan modus yang sama di berbagai wilayah,” tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU