Istri Melahirkan, Sopir Ekspedisi Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan Adrianus Rega alias Edi (34) saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SP/Jemmi
Tersangka pencabulan Adrianus Rega alias Edi (34) saat berada di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang sopir ekspedisi di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi bejatnya dengan mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur. Korban berinisial SN (12) merupakan tetangga pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama Adrianus Rega alias Edi (34) itu kini telah diamankan dan mendekam di jeruji tahanan.

“Pelaku kami amankan setelah ada laporan dari orang tua korban,” ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Senin (20/7).

Pria yang kos di Jalan Kupang Jaya Surabaya itu mengaku kepada petugas, aksi bejatnya dilakukan sejak setahun lalu. Dalam kurun waktu tersebut, korban telah diperkosa oleh tersangka sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak sebelum istri pelaku mengandung dan melahirkan.

Namun, saat istri pelaku pulang ke rumahnya di Malang untuk  melahirkan, perbuatan bejar pelaku justru malah menjadi-jadi.

“Pelaku mencabuli korban lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kosnya,” ungkap Iptu Harun.

Harun menjelaskan, aksi bejat tersangka bermula pada pertengahan Juli 2019 lalu. Saat mendapati istri sahnya positif hamil, dia menyarankan untuk sang istri segera pulang kampung.

Selama berada di kampung halamannya, tersangka setiap bulannya rutin memberi uang untuk biaya hidup istrinya. Kunjungan tersebut tampaknya hanya dijadikan sebagai pengalih perhatian saja agar sang istri tak curiga. Bahkan istri tersangka yang sebenarnya ingin kembali ke kota tidak diperbolehkan oleh Edi lantaran ia sudah melakukan aksi tak senonohnya kepada SN.

Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk rayu korban agar mau diajak jalan-jalan. Tapi bila korban tak mempan dirayu, maka pelaku mengancam korban hingga akhirnya korban takut dan tak kuasa menururti nafsu bejat pelaku. “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam dan membentak korban hingga korban takut dan tidak berani menola keinginan tersangka,” tandas Harun.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar juga. Berawal dari chat di HP pelaku yang diketahui sang istrinya saat pulang kampung. Curiga dan terkejut akan chat tersebut, sang istri kemudian mengkonfirmasi ke keluarga korban.

Saat dikonfirmasi, korban membenarkan perbuatan bejat yang menimpanya tersebut. Kabar tersebut bagai petir di siang bolong, keluarga korban dan sang istri yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

“Awalnya yang mengetahui hubungan pelaku dengan korban adalah istri pelaku. Buktinya ada di handphone milik pelaku. Karena sang istri tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian mengkonfirmasi ke orang tua korban dan benar. Kemudian mereka yang tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi,” ungkap Harun.

Sementara itu, dihadapan petugas edi mengakui perbuatan bejatnya kepada SN karena merasa kesepian. Sejak awal kehamilan, istrinya tinggal di kampung sementara dia hanya sendiri di Kota Surabaya. “Khilaf pak, karena istri di kampung. Saya kesepian,” aku Edi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jem/tyn

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…