Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tiga terdakwa kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu yakni Nanda Bagus Y, 26, warga Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT 03 RW 01, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Wahyu Eko, 24, Warga Menanggal No. 19-B dan Zainal Arifin bin Said, 21, Warga Menanggal V Gang Rukem No.26 Surabaya dipastikan tidak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, Ketiga terdakwa dituntut 5 tahun penjara atau denda 800 juta. Hal ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan putusan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti oleh saksi saksi Bambang Putranto bersama dengan saksi Kusdarmawan beserta anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polsek Gayungan Surabaya berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta plastic kecil pembungkusnya di genggaman tangan kiri terdakwa.

Penangkapan tersebut di depan rumah Jalan Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun atau denda Rp 800 Juta  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang," tegas Nurhayati.

Kendati demikian, Majelis hakim Marper menyerahkan sepenuhnya tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati bagi ketiga terdakwa.

Namun tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut selama 5 tahun, Majelis hakim menyikapi keputusan JPU dengan menanyakan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa ada penyesalan dan keberatan tidak, “iya yang Mulia, saya menyesal minta keringanan tuntutan " terdakwa Zainal. 

Tuntutan untuk terdakwa tidak bisa dikurangi ya, sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menutup persidangan"pungkas Majelis Hakim. Patrik

 

Berita Terbaru

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ruwatan massal yang di adakan oleh seduluran abdi dalem Arca Joko Dolok pada tanggal 1 Juli 2026 ini bertepatan dengan Bulan Suro…

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menindaklanjuti progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis, Pemerintah Kota…

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang sekolah, Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyambut pengunjung selama libur sekolah dengan event…

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, telah menyalurkan sebanyak…

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …