Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tiga terdakwa kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu yakni Nanda Bagus Y, 26, warga Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT 03 RW 01, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Wahyu Eko, 24, Warga Menanggal No. 19-B dan Zainal Arifin bin Said, 21, Warga Menanggal V Gang Rukem No.26 Surabaya dipastikan tidak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, Ketiga terdakwa dituntut 5 tahun penjara atau denda 800 juta. Hal ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan putusan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti oleh saksi saksi Bambang Putranto bersama dengan saksi Kusdarmawan beserta anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polsek Gayungan Surabaya berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta plastic kecil pembungkusnya di genggaman tangan kiri terdakwa.

Penangkapan tersebut di depan rumah Jalan Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun atau denda Rp 800 Juta  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang," tegas Nurhayati.

Kendati demikian, Majelis hakim Marper menyerahkan sepenuhnya tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati bagi ketiga terdakwa.

Namun tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut selama 5 tahun, Majelis hakim menyikapi keputusan JPU dengan menanyakan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa ada penyesalan dan keberatan tidak, “iya yang Mulia, saya menyesal minta keringanan tuntutan " terdakwa Zainal. 

Tuntutan untuk terdakwa tidak bisa dikurangi ya, sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menutup persidangan"pungkas Majelis Hakim. Patrik

 

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…