Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tiga terdakwa kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu yakni Nanda Bagus Y, 26, warga Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT 03 RW 01, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Wahyu Eko, 24, Warga Menanggal No. 19-B dan Zainal Arifin bin Said, 21, Warga Menanggal V Gang Rukem No.26 Surabaya dipastikan tidak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, Ketiga terdakwa dituntut 5 tahun penjara atau denda 800 juta. Hal ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan putusan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti oleh saksi saksi Bambang Putranto bersama dengan saksi Kusdarmawan beserta anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polsek Gayungan Surabaya berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta plastic kecil pembungkusnya di genggaman tangan kiri terdakwa.

Penangkapan tersebut di depan rumah Jalan Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun atau denda Rp 800 Juta  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang," tegas Nurhayati.

Kendati demikian, Majelis hakim Marper menyerahkan sepenuhnya tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati bagi ketiga terdakwa.

Namun tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut selama 5 tahun, Majelis hakim menyikapi keputusan JPU dengan menanyakan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa ada penyesalan dan keberatan tidak, “iya yang Mulia, saya menyesal minta keringanan tuntutan " terdakwa Zainal. 

Tuntutan untuk terdakwa tidak bisa dikurangi ya, sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menutup persidangan"pungkas Majelis Hakim. Patrik

 

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

KAI Daop 7 Madiun Gelar Medical Check Up Serentak, Pastikan Seluruh Pekerja dalam Kondisi Prima

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen penuh dalam menjaga kesehatan dan kebugaran para pekerjanya.…

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Dukung Sektor Pertanian, Pemkab Sumenep Sediakan Penyertaan Modal

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mendukung pengembangan usaha sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyediakan bantuan…

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana  ‎

Kasus Tahan Ijazah Kembali Muncul, SBMR: Perusahaan Bisa Dipidana ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:44 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN — Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menegaskan dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV sukses jaya abadi tidak dap…

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

DPRD Soroti Kinerja OPD Kota Madiun, Sejumlah Target LKPJ 2025 Tak Tercapai ‎

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - DPRD Kota Madiun mencatat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memenuhi target kinerja dalam Laporan Keterangan P…

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com,  Lamongan - Memasuki musim kemarau pasti tidak jauh dari kondisi kekeringan hingga banyak meresahkan warga terkait krisis air hingga masalah …

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Percepat Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Malang Bakal Targetkan 30 Persen

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam percepatan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota (Pemkot) telah menargetkan 30 perrsen.…