Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik
Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tiga terdakwa kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu yakni Nanda Bagus Y, 26, warga Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT 03 RW 01, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Wahyu Eko, 24, Warga Menanggal No. 19-B dan Zainal Arifin bin Said, 21, Warga Menanggal V Gang Rukem No.26 Surabaya dipastikan tidak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, Ketiga terdakwa dituntut 5 tahun penjara atau denda 800 juta. Hal ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan putusan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti oleh saksi saksi Bambang Putranto bersama dengan saksi Kusdarmawan beserta anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polsek Gayungan Surabaya berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta plastic kecil pembungkusnya di genggaman tangan kiri terdakwa.

Penangkapan tersebut di depan rumah Jalan Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun atau denda Rp 800 Juta  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang," tegas Nurhayati.

Kendati demikian, Majelis hakim Marper menyerahkan sepenuhnya tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati bagi ketiga terdakwa.

Namun tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut selama 5 tahun, Majelis hakim menyikapi keputusan JPU dengan menanyakan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa ada penyesalan dan keberatan tidak, “iya yang Mulia, saya menyesal minta keringanan tuntutan " terdakwa Zainal. 

Tuntutan untuk terdakwa tidak bisa dikurangi ya, sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menutup persidangan"pungkas Majelis Hakim. Patrik

 

Berita Terbaru

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

PONOROGO -Pasca menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto, dan menahannya di Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Kamis (06/08/2026) kemarin.…

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat…

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengecek pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie setelah sebelumnya melakukan inspeksi…

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (…

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perburuan terhadap uang hasil kejahatan perjudian daring berujung pada pemulihan aset negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung P…

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Federico Valverde, kapten Real Madrid mengaku terkejut dengan karakter Jose Mourinho. Valverde bisa dikatakan belum lama merasakan dilatih M…