Bebaskan Terdakwa Penyerobot Tanah, Hakim PN Sidoarjo Dilaporkan KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan vonis hakim
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan vonis hakim

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tak puas atas vonis hakim yang membebaskan terdakwa penyerobotan tanah, Mujiono, pemilik tanah melaporkan majelis hakim PN Sidoarjo ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas hakim Mahkamah Agung. "Saya kecewa dengan vonis hakim yang menyatakan Budi Prasetya terdakwa penyerobot tanah saya bersalah melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP tapi kok malah dibebaskan, ini kan aneh dan janggal vonisnya," tegas Mujiono, Senin (27/7/2020). Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa DR Budi Prasetyo, SE, SH, MH warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (27/7/2020) dengan agenda putusan majelis hakim. Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kabul Irianto itu menyatakan bahwa terdakwa DR Budi Prasetyo, SE, SH, MH terbukti bersalah menyerobot tanah milik Mujiono sesuai pasal 167 ayat 1, Namun, lanjut majelis hakim terdakwa dibebaskan dari hukuman karena sudah mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening Mujiono selaku pelapor untuk uang sewa selama 30 tahun kendati tanpa persetujuan pelapor. "Karena pelapor sudah menerima uang dari terdakwa maka kasusnya dianggap sebagai perdata oleh karena itu, kami bebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,"ujar Ketua Majalis Hakim Kabul Irianto. Mendengar putusan hakim yang dinilai tak mencerminkan keadilan, Mujiono kecewa dan akan melaporkan vonis hakim yang dinilai janggal tersebut ke KY, MA dan Komisi III DPR RI. "Saya ini datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, kok malah yang saya dapat adalah ketidakadilan, bagaimana bisa seorang yang terang-terangan menyerot tanah orang lain tanpa ijin bisa bebas hanya orang tersebut mentransfer uang ke rekening tanpa saya ketahui apa maksudnya," katanya geram. Atas vonis hakim tersebut, Mujiono mendorong jaksa untuk melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. JPU Anoek Ekawati menegaskan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutannya. Sebelumnya JPU Anoek Ekawati menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar pasal 167 KUHP yakni memasuki tanah orang lain tanpa ijin yang berhak. Menurut JPU Anoek Ekawati, berdasar keterangan saksi Mujiono selaku pelapor dan pemilik tanah bahwa saksi membeli sebidang tanah seluas 354 m2 di Perumahan Kemiri Indah Desa Kemiri Sidoarjo. Tanah itu dimiliki sejak 4 Agustus 2015 silam. Bahkan transaksinya dilakukan di hadapan notaris Yuli Ekawati yang berkantor di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun sekitar tahun 2016, tanah milik saksi Mujiono disewakan oleh ketua RW setempat kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi pelapor.Bahkan terdakwa Budi Prasetyo kemudian mendirikan bangunan permanen. Merasa tanahnya dikuasai terdakwa, saksi Mujiono lantas menegor terdakwa agar mengosongkan tanah tersebut. Namun terdakwa tetap ngotot tidak mau pergi dan ingin menyewanya. Tanpa persetujuan pelapor, terdakwa nekat menyewa tanah tersebut dengan mentrasfer uang sebesar Rp 30 Juta rupiah ke rekening pelapor yang didapatnya dari adik pelapor. Bukti transfer diberikan oleh terdakwa ke pelapor Mujiono di kantornya.Merasa tidak berniat menyewakan tanahnya, pelapor berusaha mengembalikan uang transferan tersebut tapi terdakwa menolaknya. Pelapor Mujiono, mengaku sudah berusaha mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp 30 juta. “saat itu saya mengembalikan uang tersebut ke rumahnya namun di tolak, dengan terdakwa memberikan 3 solusi yang berat bagi saya. Jangan 30 juta yang dikembalikan, jadikan 30 Milliar kalo mau mengembalikan. Atau saya kasih tiga solusi, yang pertama saya beli tanah itu, kedua tunggu selama 30 tahun dan yang ketiga selesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono sembari menirukan kata-kata sesumbar terdakwa yang juga seorang dosen itu. sg
Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…