Disnaker Salurkan BST ke Buruh Pabrik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).SP/dir
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).SP/dir

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena dampak covid 19 terus bergulir. Upaya pemerintah pun dalam memberikan bantuan terus dilakukan. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan.

Pemberian BST dilakukan secara bertahap dan bantuan gelombang 2 tahap ke 5 tersebut dilaksanakan yang digelar di Aula Kantor Disnaker di jalan Ir. Junda, Belandongan Kota Pasuruan.

Pemberian BST gelombang 2 tersebut diberikan kepada 7500 buruh atau karyawan dari 46 perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang terdampak covid-19.

Untuk menerima BST tersebut setiap buruh atau karyawan menerima Rp. 200 ribu. Tentu saja untuk medapatkan BST tersebut terdapat ketentuan yang diberlakukan sehingga penerima bantuan tepat sasaran.

Salah satu penerima bantuan Zainal mengatakan saya sangat berterimakasih terhadap pemerintah yang telah membantu kami disaat pandemi.

"Saya sangat bersukur dampak pandemi sangat berpengaruh terhadap perkonomian keluarga saya, dengan bantuan BST sangatlah membantu beban hidup saya," pungkas Zainal.

Kepala Disnaker Tri Agus Budiarto menagatakan pemberian BST tersebut diberikan secara bertahap dan pemberian sekarang ini adalah gelombang ke 2 tahap ke 5. "Bantuan itu diberikan kepada Karyawan yang terdampak dan layak untuk menerima, tentu saja dalam penerimaan tersebut kita melakukan pendataan yang tepat sehingga BST tersebut tepat sasaran," terang Tri Agus.

Ia menambahkan dalam belakukan pendataan tersebut Disnaker melibatkan peran aktif dari LKS Tripartif, Apindo serta DPC SP/SB Kabupaten Pasuruan.

“Dengan bantuan BST ini diberikan kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban hidup buruh atau Karyawan yang terdampak covid 19,” terang agus.

Pemberian tersebut di ahiri secara simbolis dengan pemberian bantuan ke buruh atau karyawan yang terdampak covid 19. (dir/Adv)

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…