Pengacara Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ditunda?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. SP/ DECOM
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra yang saat ini berstatus tersangka di kasus surat jalan kliennya, Anita Kolopaking, tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Anita meminta jadwal pemeriksaan dirinya ditunda.

"ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) hari ini tidak hadir dan mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda Jumat (7/8) besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2020).

Argo mengatakan meski meminta penundaan waktu, penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua, akan dicantumkan jadwal pemeriksaan pada Jumat besok.

"Penyidik tetap mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jumat besok," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Anita sedianya diperiksa pagi ini, pukul 09.00 WIB. "Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus pukul 09.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8).

Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Sebelumnya Argo Yuwono menjelaskan penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim. Pasal ini yang dipersangkakan," jelas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).

Saat itu Argo menyebut penyidik mencekal Anita karena dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.   dsy14

Berita Terbaru

Kadis Kominfo Madiun Noor Aflah Ikut Diperiksa, KPK Telusuri Kasus OTT Maidi

Kadis Kominfo Madiun Noor Aflah Ikut Diperiksa, KPK Telusuri Kasus OTT Maidi

Rabu, 15 Apr 2026 13:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 13:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus OTT yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali menghadirkan sejumlah pej…

SGM Eksplor Dukung Film Na Willa, Ajak Orang Tua Perkuat Peran dalam Tumbuh Kembang Anak

SGM Eksplor Dukung Film Na Willa, Ajak Orang Tua Perkuat Peran dalam Tumbuh Kembang Anak

Rabu, 15 Apr 2026 12:04 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – SGM Eksplor mengajak para orang tua, khususnya ibu, untuk memperkuat peran dalam mendampingi tumbuh kembang anak melalui pendekatan y…

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - PT BPR Jwalita Kabupaten Trenggalek raih golden trophy top BUMD award 2026. Golden trophy diraih bank e wong nggalek setelah…

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (…

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Baru-baru ini memang marak stok LPG subsidi 3 kilogram (Kg) mulai langka di berbagai daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota…

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebanyak 227 calon jemaah haji (CJH) di Kota Madiun, Jawa Timur, bakal menerima uang saku untuk kebutuhan biaya hidup (living cost)…