Berbagai Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Hasil Inpres Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres mengenai sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. SP/ ANTARA FOTO
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres mengenai sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. SP/ ANTARA FOTO

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali memusatkan perhatian pada pencegahan penanganan virus corona (Covid-19). Kali ini, Ia resmi meneken instruksi presiden (Inpres) terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelbagai protokol kesehatan virus corona (Covid-19).

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020 lalu.

Jokowi sendiri mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

"Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi dalam Inpres tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mengatur pelbagai jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya masyarakat wajib penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Lalu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala daerah bisa menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Merespons keluarnya Inpres tersebut, para kepala daerah mulai berbondong-bondong menyiapkan peraturan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Pemerintah Kota Bandung misalnya, mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik pada Kamis (6/8) hari ini. Denda yang diterapkan bagi pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebesar Rp100 ribu.

Diketahui, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 116.871 kasus. Data tersebut berdasarkan situs kemkes.go.id yang diakses Rabu (5/8) kemarin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.889 orang dinyatakan sembuh, dan 5.452 orang meninggal dunia. Total jumlah suspek 94.593.   dsy4

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…