Pemkab Siapkan Protokol Kesehatan Pilkades Serentak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup Sidoarjo Nur Ahmad memimpin rapat persiapan Pilkades serentak
Wabup Sidoarjo Nur Ahmad memimpin rapat persiapan Pilkades serentak

i

 

SURABAYA PAGI, Sidoarjo -  Pemilihan Kepala Desa/Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo dipastikan digelar tanggal 20 September 2020. Pemkab Sidoarjo sangat berhati-hati pada pelaksanaanya dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan telah dibuat. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pagi tadi, mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dipaparkan di depan akademisi Universitas Airlangga/Unair Surabaya di pendopo Delta Wibawa, Kamis (6/8/2020).

Pihak Unair sengaja diundang kembali untuk memberikan analisa dan rekomendasinya. Pemkab Sidoarjo ingin mengetahui apakah mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat dilaksanakan apa tidak. Paparan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH, Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Ketua Komis A DPRD Sidoarjo Subandi.

Pada mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya Pemkab Sidoarjo menerapkan ring area pada lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).  Terdapat tiga ring area yang akan diterapkan. Ring pertama area pemungutan suara. Lokasinya dipagari. Ring kedua area tunggu sebelum masuk TPS. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari pagar luar TPS. Sedangkan ring tiga merupakan area bebas pedagang atau kegiatan diluar pemungutan suara. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari ring kedua.

Pemkab Sidoarjo juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum hari pemungutan suara. Seperti meminta surat suara yang tercetak sudah terdapat tanda tangan panitia Pilkades maupun stempel panitia  pada surat suara dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu pengaturan kehadiran pemilih pada surat undangan, Rapid tes kepada semua panitia Pilkades dan calon kepala desa serta melakukan desinfeksi tempat pemungutan suara pada H-1 juga akan dilakukan.

dr. Windhu Purnomo dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair yang hadir mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah kembali di zona orange. dr. Windhu mengatakan Pilkades serentak sangat riskan dilaksanakan apabila daerah tersebut masih zona orange. Minimal harus zona kuning dahulu. Namun apabila harus dilaksanakan, penyelenggaraannya harus benar-benar aman. Protokol kesehatan aharus dijalankan dengan benar. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades nantinya justru menjadi sumber penularan  baru Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Dirinya meminta ada prosedur khusus bagi desa dengan jumlah pemilih yang banyak. Desa dengan jumlah pemilih sampai lebih dari 5 ribu orang harus menjadi kewaspadaan sendiri. Oleh karenanya prosedur pelaksanan Pilkades tidak boleh sama antara desa dengan jumlah pemilih 3 ribu orang dengan 5 ribu orang.

dr. Windhu juga memberikan rekomendasinya agar pelaksanaan Pilkades nantinya ditempatkan di tempat terbuka. Bisa di lapangan maupun dihalaman sekolah yang luas. Hal tersebut untuk menghindari penularan Covid-19. Terkait dengan pemilih positif Covid-19, dr. Windhu menyarankan agar panitia Pilkades mendatanginya langsung kerumahnya. Dengan begitu orang tersebut masih dapat menggunakan hak suaranya. Dirinya juga menyarankan ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu badan diatas 37 derajat.

“Yang terbaik didatangi oleh petugas pakai APD, hazmat, ndak banyak kok (pemilih positif covid-19),” ujarnya. 

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan akan menjalankan saran dan rekomendasi dari tim Unair. Dirinya meminta Dinas PMD Sidoarjo segera menindaklanjutinya dengan pihak terkait. Agar nantinya saran dan rekomendasi tersebut bisa diwujudkan dan laksanakan bersama. Dirinya berharap pada saat pelaksanaan Pilkades nantinya Kabupaten Sidoarjo sudah berada di zona kuning. Oleh karenanya semua pihak diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.  

 Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin juga mengatakan akan ada perlakuan khusus bagi pemilih yang positif Covid-19. Panitia Pilkades tidak diperkenankan mencampur TPS. Dengan kata lain orang yang positif Covid-19 tidak diperkenankan mencoblos di TPS umum. Harus ada TPS tersendiri. Atau menurutnya lebih baik petugas Pilkades mendatangi langsung kerumah orang positif Covid-19. 

 “Atau menurut saya OTG (Orang Tanpa Gejala) tersebut didatangi oleh petugas dengan memakai baju hazmat dan kartu yang dicoblos itu dimasukkan di amplop,”ucapnya. Sg

 

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…