Asyik Bandari Judi Dadu, Pria Renta Dicokok Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tua-tua keladi makin tua makin menjadi, itu mungkin pribahasa yang pas buat MS (64), warga Kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Betapa tidak, di usianya yang sudah lanjut, bukannya malah bertobat, kakek bertubuh lencir ini malah jadi bandar dadu. Akibatnya, Ia pun diringkus bersama dua pria yang jadi pelanggan judinya.

Kepada petugas Polsek Prajurit Kulon, MS mengaku baru menjalankan praktik judinya kurun sebulan ini. "Itupun tak setiap hari, kalau ada yang pesan pingin main dadu baru kita buka dan layani," terangnya.

Disinggung soal alasan jadi pengocok dadu, kakek renta ini mengatakan hanya sekedar iseng dan main-main saja. "Lumayan lah, keuntungannya bisa buat ngopi dan beli rokok," celetuknya.

Masih kata MS, setiap kali jadi bandar dadu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Keuntungan itu didapat dari para peserta judi yang rata-rata sebanyak 10 orang.

"Mereka masang dulu, baru dikocok dan dibuka. Sifatnya ya untung-untungan," papar MD sambil mempraktekkan cara mengopyok dadu.

Terpisah, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Muh. Muji, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya melakukan penindakkan terhadap kejahatan penyakit masyarakat karena adanya informasi dari masyarakat.

"Awalnya dari info masyarakat, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat judi. 

Kemudian atas informasi itu anggota reserse melakukan penyelidikkan, dan penangkapan," jelasnya, Jumat (7/8/2020). 

Muji menjelaskan, tersangka MS ditangkap bersama RD (47) warga Keluruhan Miji, Kota Mojokerto, dan DS (40) warga Jalan Wates, Kota Mojokerto dengan barang bukti tiga buah anak dadu, satu lembar beberan atau alas dadu, dan uang tunai Rp 299 ribu.

"Penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 WIB di kebun atau lahan kosong Lingkungan Prajuritkulon, Gang IX Kel./Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto," tukasnya.

Ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun. dwy

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Saat ini progres revitalisasi Pasar Banyuwangi telah mencapai sekitar 95 persen dan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga turut serta…

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Staf Khusus Presiden Bidang UMKM dan Teknologi Digital, Tiar Nabilla Karbala, mendorong percepatan transformasi digital pelaku usaha m…

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang musim haji 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tenaga Kesehatan Haji Kloter asal Kota Malang, memastikan telah…

Demi Jaga Stabilkan HET, Satgas Pangan Pasuruan Distribusikan 9,6 Ton MinyaKita ke Pedagang

Demi Jaga Stabilkan HET, Satgas Pangan Pasuruan Distribusikan 9,6 Ton MinyaKita ke Pedagang

Jumat, 17 Apr 2026 13:01 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menjaga keterbatasan stok dan menstabilkan harga minyak MinyaKita, kini Satgas Pangan Pasuruan mendistribusikan 9.600 liter…

Agar Lebih Fokus Belajar, SRMP Larang Siswa Bawa Gawai ke Asrama dan Sekolah

Agar Lebih Fokus Belajar, SRMP Larang Siswa Bawa Gawai ke Asrama dan Sekolah

Jumat, 17 Apr 2026 12:49 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna agar para siswa lebih fokus untuk belajar, Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) Pamekasan, Jawa Timur melarang semua siswa…