Asyik Bandari Judi Dadu, Pria Renta Dicokok Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tua-tua keladi makin tua makin menjadi, itu mungkin pribahasa yang pas buat MS (64), warga Kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Betapa tidak, di usianya yang sudah lanjut, bukannya malah bertobat, kakek bertubuh lencir ini malah jadi bandar dadu. Akibatnya, Ia pun diringkus bersama dua pria yang jadi pelanggan judinya.

Kepada petugas Polsek Prajurit Kulon, MS mengaku baru menjalankan praktik judinya kurun sebulan ini. "Itupun tak setiap hari, kalau ada yang pesan pingin main dadu baru kita buka dan layani," terangnya.

Disinggung soal alasan jadi pengocok dadu, kakek renta ini mengatakan hanya sekedar iseng dan main-main saja. "Lumayan lah, keuntungannya bisa buat ngopi dan beli rokok," celetuknya.

Masih kata MS, setiap kali jadi bandar dadu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Keuntungan itu didapat dari para peserta judi yang rata-rata sebanyak 10 orang.

"Mereka masang dulu, baru dikocok dan dibuka. Sifatnya ya untung-untungan," papar MD sambil mempraktekkan cara mengopyok dadu.

Terpisah, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Muh. Muji, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya melakukan penindakkan terhadap kejahatan penyakit masyarakat karena adanya informasi dari masyarakat.

"Awalnya dari info masyarakat, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat judi. 

Kemudian atas informasi itu anggota reserse melakukan penyelidikkan, dan penangkapan," jelasnya, Jumat (7/8/2020). 

Muji menjelaskan, tersangka MS ditangkap bersama RD (47) warga Keluruhan Miji, Kota Mojokerto, dan DS (40) warga Jalan Wates, Kota Mojokerto dengan barang bukti tiga buah anak dadu, satu lembar beberan atau alas dadu, dan uang tunai Rp 299 ribu.

"Penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 WIB di kebun atau lahan kosong Lingkungan Prajuritkulon, Gang IX Kel./Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto," tukasnya.

Ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun. dwy

Tag :

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…