Asyik Bandari Judi Dadu, Pria Renta Dicokok Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS
Ketiga tersangka judi kopyok dadu saat diamankan petugas Polsek Prajurit Kulon. SP/Dwy AS

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tua-tua keladi makin tua makin menjadi, itu mungkin pribahasa yang pas buat MS (64), warga Kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Betapa tidak, di usianya yang sudah lanjut, bukannya malah bertobat, kakek bertubuh lencir ini malah jadi bandar dadu. Akibatnya, Ia pun diringkus bersama dua pria yang jadi pelanggan judinya.

Kepada petugas Polsek Prajurit Kulon, MS mengaku baru menjalankan praktik judinya kurun sebulan ini. "Itupun tak setiap hari, kalau ada yang pesan pingin main dadu baru kita buka dan layani," terangnya.

Disinggung soal alasan jadi pengocok dadu, kakek renta ini mengatakan hanya sekedar iseng dan main-main saja. "Lumayan lah, keuntungannya bisa buat ngopi dan beli rokok," celetuknya.

Masih kata MS, setiap kali jadi bandar dadu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Keuntungan itu didapat dari para peserta judi yang rata-rata sebanyak 10 orang.

"Mereka masang dulu, baru dikocok dan dibuka. Sifatnya ya untung-untungan," papar MD sambil mempraktekkan cara mengopyok dadu.

Terpisah, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Muh. Muji, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya melakukan penindakkan terhadap kejahatan penyakit masyarakat karena adanya informasi dari masyarakat.

"Awalnya dari info masyarakat, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat judi. 

Kemudian atas informasi itu anggota reserse melakukan penyelidikkan, dan penangkapan," jelasnya, Jumat (7/8/2020). 

Muji menjelaskan, tersangka MS ditangkap bersama RD (47) warga Keluruhan Miji, Kota Mojokerto, dan DS (40) warga Jalan Wates, Kota Mojokerto dengan barang bukti tiga buah anak dadu, satu lembar beberan atau alas dadu, dan uang tunai Rp 299 ribu.

"Penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 WIB di kebun atau lahan kosong Lingkungan Prajuritkulon, Gang IX Kel./Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto," tukasnya.

Ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun. dwy

Tag :

Berita Terbaru

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini meresahkan warga ketika hujan turun deras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri,…

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan diskotek yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang…

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),…

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut…

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Setelah dilakukan uji laik jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo, menemukan kendaraan jip wisata di Gunung Bromo yang…

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna upaya mempercepat penyelesaian permasalahan warga secara langsung dari tingkat lingkungan terdekat, Pemerintah Kota (Pemkot)…