Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial, salah satunya diwajibkan membaca Alquran.

Hal ini ditetapkan Pemerintah Aceh lewat rancangan peraturan gubernur (Pergub)  tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran. 


"Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan," kata Saifullah dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa (11/8). Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat. 


Saifullah bilang Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan," ujarnya.

Perketat Perbatasan


Selain soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Aceh juga memerintahkan kepala daerah di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan, sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.

Perintah tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya bernomor 440/10863. Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam. 

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut. 
 
"Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang," bunyi salah satu poin surat itu.
 
Hingga Sabtu (8/8), secara kumulatif kasus positif corona meningkat tajam, saat ini sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.   dsy11

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…