Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial, salah satunya diwajibkan membaca Alquran.

Hal ini ditetapkan Pemerintah Aceh lewat rancangan peraturan gubernur (Pergub)  tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran. 


"Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan," kata Saifullah dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa (11/8). Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat. 


Saifullah bilang Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan," ujarnya.

Perketat Perbatasan


Selain soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Aceh juga memerintahkan kepala daerah di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan, sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.

Perintah tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya bernomor 440/10863. Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam. 

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut. 
 
"Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang," bunyi salah satu poin surat itu.
 
Hingga Sabtu (8/8), secara kumulatif kasus positif corona meningkat tajam, saat ini sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.   dsy11

Berita Terbaru

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…