Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN
Warga Aceh yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial, salah satunya diwajibkan membaca Alquran.

Hal ini ditetapkan Pemerintah Aceh lewat rancangan peraturan gubernur (Pergub)  tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran. 


"Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan," kata Saifullah dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa (11/8). Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat. 


Saifullah bilang Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan," ujarnya.

Perketat Perbatasan


Selain soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Aceh juga memerintahkan kepala daerah di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan, sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.

Perintah tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya bernomor 440/10863. Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam. 

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut. 
 
"Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang," bunyi salah satu poin surat itu.
 
Hingga Sabtu (8/8), secara kumulatif kasus positif corona meningkat tajam, saat ini sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.   dsy11

Berita Terbaru

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Humas SMA Negeri 9 Surabaya, Devi Chusnawirya bersama waka kesiswaan SMA Negeri 9 Surabaya, Muhammad Royhan, dan  tiga perwakilan …

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan haji tahun 2026, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Kota Surabaya mencatat sebanyak 85 orang jemaah haji…

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga Surabaya dan seluruh di Pulau Jawa, kini merasakan udara yang jauh lebih dingin pada malam hingga pagi hari. Fenomena ini…

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada semua anggota Polri sebagai aparat penegak hukum, Polri diminta untuk menegakkan hukum…

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya…