Pasutri di Kediri Jadi Tersangka Prostitusi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus suami jual istri di medsos kepada pria hidung belang di Kediri.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus suami jual istri di medsos kepada pria hidung belang di Kediri.

i

Istri dijual di medsos layani jasa threesome dan swinger

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kasus suami jual istri kepada pria hidung belang rupanya tak terjadi di Surabaya saja. Kasus ini juga terjadi di Kediri. Seorang pria di Kediri menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk layanan seks bertiga (threesome) dan bertukar pasangan (swinger) melalui media sosial Facebook.

Suami tersebut adalah MZ (43), warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Sementara istrinya berinisial KSH (40) warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pasangan suami istri ini menawarkan layanan berganti pasangan atau swinger di akun facebook mereka. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda. Penawaran ini terpantau patroli siber satreskrim.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas mereka. Hasilnya, pasangan ini digerebek saat menunggu pasangan swinger lainnya yang akan memanfaatkan jasa mereka untuk berganti pasangan seks. Selanjutnya pasutri ini bersama satu orang yang membeli jasa swinger dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku diamankan saat polisi menggerebek lima orang yang terdiri atas dua pria dan tiga perempuan di sebuah penginapan di Kediri.

"Pengungkapan ini diawali dari informasi melalui media sosial. Pelaku menawarkan perbuatan seks yang menyimpang. Ditawarkannya threesome maupun swinger," ujar Miko kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga menjadikan si istri sebagai tersangka. Si istri ternyata juga berperan dengan mencari wanita lain untuk ditawarkan kepada pria hidung belang bila diperlukan.

Dalam aktivitas ini, tersangka mematok harga beragam untuk sekali kencan. Dan kegiatan ini telah berjalan sejak 2018 silam atau sekitar 2 tahun yang lalu.

“Tersangka menjalani perilaku seks swinger sejak 2018 lalu. Mereka mematok tarif antara Rp 700 ribu – Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Pengakuan mereka, aktivitas ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Miko Indrayana.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawati menjelaskan, untuk mengungkap motif di balik aksi swinger ini, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa perilaku seks para pelaku. “Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau. Ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui mereka,” ujar AKP Verawati, Selasa (11/8/2020).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasalnya, mereka memiliki peran yang sama dalam kasus tersebut. Baik sang suami maupun istri saling mencari pelanggan, sekaligus memberikan pelayanan esek-esek. Sedangkan tiga lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Dari penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka asli Kediri. Tetapi, mereka memiliki KTP Jakarta. Keduanya memanfaatkan media sosial seperti Twitter dan Facebook untuk menawarkan bisnis syahwat tersebut.

Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, meliputi uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi.

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah tersangka pasangan suami istri tersebut mempunyai kelainan seksual atau semata demi mendapatkan keuntungan.

“Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, pekerjaan tersangka ibu rumah tangga dan swasta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan Pasal 506 berbunyi barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.

Berita Terbaru

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

SurabayaPagi, Utah – Brand perhiasan Frank & co. kembali menorehkan prestasi di panggung internasional dengan mendampingi Brand Ambassador-nya, Maudy Ayunda, d…