Diduga Korupsi DD dan BUMDes, Dua Perangkat Desa di Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI, Lamongan - Ini peringatan bagi semua aparatur pemerintah lebih-lebih pemerintah desa, karena perbuatanya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua perangkat desa di Lamongan ini harus dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, setelah diperiksa selama 6 jam, Kamis (13/8/2020).

Perangkat desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan, selain diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019, juga melakukan korupsi dan sama BUMDes setempat.

Dua perangkat yang ditahan  tersebut, kata Subhan, inisialnya adalah B dengan jabatan terakhir sebagai Pjs Kades dan A, seorang perangkat desa setempat. "Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan menahan 2 tersangka, yaitu inisial A dan B karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019 di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk," kata Muhammad Subhan pada wartawan.

Dikatakan oleh Subhan, 2 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari 2 orang tersangka ini, tandas Subhan, Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan 2 tersangka ini, menurut Subhan, masih dihitung karena masih dalam penyidikan dan diperkirakan diatas Rp. 100 juta. Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap ditangan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

"Untuk saat ini masih 2 tersangka ini, kalau dari pemeriksaan 2 tersangka ini apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu," tegasnya.

Ditanya terkait modus yang dipakai 2 tersangka ini, Subhan menjawab kalau modus yang dipakai adalah dengan melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Subhan menyebut, dari pemeriksaan sementara terungkap ada 11 item yang tidak pas atau tidak sesuai.

"Untuk sementara, dalam pemeriksaan terungkap ada 11 item yang kurang pas atau tidak sesuai. Tersangka ini sudah 2 kali pemanggilan," tegasnya. 

Kepada 2 tersangka ini, imbuh Subhan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

"Kami masih mendalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor…