Diduga Korupsi DD dan BUMDes, Dua Perangkat Desa di Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI, Lamongan - Ini peringatan bagi semua aparatur pemerintah lebih-lebih pemerintah desa, karena perbuatanya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua perangkat desa di Lamongan ini harus dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, setelah diperiksa selama 6 jam, Kamis (13/8/2020).

Perangkat desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan, selain diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019, juga melakukan korupsi dan sama BUMDes setempat.

Dua perangkat yang ditahan  tersebut, kata Subhan, inisialnya adalah B dengan jabatan terakhir sebagai Pjs Kades dan A, seorang perangkat desa setempat. "Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan menahan 2 tersangka, yaitu inisial A dan B karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019 di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk," kata Muhammad Subhan pada wartawan.

Dikatakan oleh Subhan, 2 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari 2 orang tersangka ini, tandas Subhan, Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan 2 tersangka ini, menurut Subhan, masih dihitung karena masih dalam penyidikan dan diperkirakan diatas Rp. 100 juta. Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap ditangan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

"Untuk saat ini masih 2 tersangka ini, kalau dari pemeriksaan 2 tersangka ini apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu," tegasnya.

Ditanya terkait modus yang dipakai 2 tersangka ini, Subhan menjawab kalau modus yang dipakai adalah dengan melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Subhan menyebut, dari pemeriksaan sementara terungkap ada 11 item yang tidak pas atau tidak sesuai.

"Untuk sementara, dalam pemeriksaan terungkap ada 11 item yang kurang pas atau tidak sesuai. Tersangka ini sudah 2 kali pemanggilan," tegasnya. 

Kepada 2 tersangka ini, imbuh Subhan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

"Kami masih mendalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…