Diduga Korupsi DD dan BUMDes, Dua Perangkat Desa di Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI, Lamongan - Ini peringatan bagi semua aparatur pemerintah lebih-lebih pemerintah desa, karena perbuatanya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua perangkat desa di Lamongan ini harus dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, setelah diperiksa selama 6 jam, Kamis (13/8/2020).

Perangkat desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan, selain diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019, juga melakukan korupsi dan sama BUMDes setempat.

Dua perangkat yang ditahan  tersebut, kata Subhan, inisialnya adalah B dengan jabatan terakhir sebagai Pjs Kades dan A, seorang perangkat desa setempat. "Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan menahan 2 tersangka, yaitu inisial A dan B karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019 di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk," kata Muhammad Subhan pada wartawan.

Dikatakan oleh Subhan, 2 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari 2 orang tersangka ini, tandas Subhan, Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan 2 tersangka ini, menurut Subhan, masih dihitung karena masih dalam penyidikan dan diperkirakan diatas Rp. 100 juta. Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap ditangan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

"Untuk saat ini masih 2 tersangka ini, kalau dari pemeriksaan 2 tersangka ini apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu," tegasnya.

Ditanya terkait modus yang dipakai 2 tersangka ini, Subhan menjawab kalau modus yang dipakai adalah dengan melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Subhan menyebut, dari pemeriksaan sementara terungkap ada 11 item yang tidak pas atau tidak sesuai.

"Untuk sementara, dalam pemeriksaan terungkap ada 11 item yang kurang pas atau tidak sesuai. Tersangka ini sudah 2 kali pemanggilan," tegasnya. 

Kepada 2 tersangka ini, imbuh Subhan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

"Kami masih mendalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…