Diduga Korupsi DD dan BUMDes, Dua Perangkat Desa di Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI, Lamongan - Ini peringatan bagi semua aparatur pemerintah lebih-lebih pemerintah desa, karena perbuatanya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua perangkat desa di Lamongan ini harus dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, setelah diperiksa selama 6 jam, Kamis (13/8/2020).

Perangkat desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan, selain diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019, juga melakukan korupsi dan sama BUMDes setempat.

Dua perangkat yang ditahan  tersebut, kata Subhan, inisialnya adalah B dengan jabatan terakhir sebagai Pjs Kades dan A, seorang perangkat desa setempat. "Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan menahan 2 tersangka, yaitu inisial A dan B karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019 di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk," kata Muhammad Subhan pada wartawan.

Dikatakan oleh Subhan, 2 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari 2 orang tersangka ini, tandas Subhan, Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan 2 tersangka ini, menurut Subhan, masih dihitung karena masih dalam penyidikan dan diperkirakan diatas Rp. 100 juta. Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap ditangan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

"Untuk saat ini masih 2 tersangka ini, kalau dari pemeriksaan 2 tersangka ini apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu," tegasnya.

Ditanya terkait modus yang dipakai 2 tersangka ini, Subhan menjawab kalau modus yang dipakai adalah dengan melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Subhan menyebut, dari pemeriksaan sementara terungkap ada 11 item yang tidak pas atau tidak sesuai.

"Untuk sementara, dalam pemeriksaan terungkap ada 11 item yang kurang pas atau tidak sesuai. Tersangka ini sudah 2 kali pemanggilan," tegasnya. 

Kepada 2 tersangka ini, imbuh Subhan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

"Kami masih mendalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jangan Hanya Retorika, Elemen  Masyarakat Tuntut Pemimpin Sidoarjo Peduli Kepetingan Rakyat

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gerah dengan semakin dalamnya keretakan hubungan Bupati Subandi dan wakil bupati Sidoarjo berbagai elemen masyarakat yang…

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…