Diduga Korupsi DD dan BUMDes, Dua Perangkat Desa di Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN
Dua perangkat desa ini memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI, Lamongan - Ini peringatan bagi semua aparatur pemerintah lebih-lebih pemerintah desa, karena perbuatanya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua perangkat desa di Lamongan ini harus dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat, setelah diperiksa selama 6 jam, Kamis (13/8/2020).

Perangkat desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan, selain diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019, juga melakukan korupsi dan sama BUMDes setempat.

Dua perangkat yang ditahan  tersebut, kata Subhan, inisialnya adalah B dengan jabatan terakhir sebagai Pjs Kades dan A, seorang perangkat desa setempat. "Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan menahan 2 tersangka, yaitu inisial A dan B karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019 di Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk," kata Muhammad Subhan pada wartawan.

Dikatakan oleh Subhan, 2 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari 2 orang tersangka ini, tandas Subhan, Kejari Lamongan memperoleh sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan 2 tersangka ini, menurut Subhan, masih dihitung karena masih dalam penyidikan dan diperkirakan diatas Rp. 100 juta. Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap ditangan tersangka diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

"Untuk saat ini masih 2 tersangka ini, kalau dari pemeriksaan 2 tersangka ini apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu," tegasnya.

Ditanya terkait modus yang dipakai 2 tersangka ini, Subhan menjawab kalau modus yang dipakai adalah dengan melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Subhan menyebut, dari pemeriksaan sementara terungkap ada 11 item yang tidak pas atau tidak sesuai.

"Untuk sementara, dalam pemeriksaan terungkap ada 11 item yang kurang pas atau tidak sesuai. Tersangka ini sudah 2 kali pemanggilan," tegasnya. 

Kepada 2 tersangka ini, imbuh Subhan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

"Kami masih mendalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…

Polemik Dana AUBMO, Unair Temukan Pelanggaran Administrasi dan Tata Kelola Keuangan

Polemik Dana AUBMO, Unair Temukan Pelanggaran Administrasi dan Tata Kelola Keuangan

Selasa, 16 Jun 2026 18:57 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan dana yang melibatkan Airlangga University B…