Tadi Malam, Cen Liang Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Diduga Kena Serangan Jantung

 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sabtu (22/8/2020) malam tadi, Bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga narapidana empat  kasus perkara hukum yang berkaitan dengan Pasar Turi Baru, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, 65 tahun, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng. 

Dari informasi yang dihimpun SurabayaPagi.com, Cen Liang diduga meninggal karena serangan jantung saat sedang menjalani hukumannya di Rutan Medaeng.

"Iya benar, pak Henry baru saja meninggal dunia. Kena (serangan) jantung," kata salah satu karyawan Cen Liang di Gala Bumi Perkasa, yang dihubungi SurabayaPagi.com, Sabtu (22/8/2020).

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkan perihal meninggalnya Bos PT. Gala Bumi Perkasa Cen Liang.

Namun pihaknya masih meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini masih diteliti.

"Benar. Saya berterimakasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur," terang Handanu saat dikonfirmasi SurabayaPagi.com, Sabtu, (22/8/2020).

Sementara itu saat ini Handanu menjelaskan pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Medaeng.

 

Empat Perkara Hukum

Cen Liang sendiri harus menjalani hukuman di Rutan Medaeng setelah tersangkut masalah yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Turi.

Pertama, Henry juga terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian,  Cen Liang dan istrinya Ieuneke Anggraini juga yang divonis karena memalsukan akta pernikahan saat melakukan akta jual beli. Untuk perkara ini, Cen Liang divonis tiga tahun penjara, sementara istrinya Ieuneke divonis satu tahun enam bulan. (sg/bd/rmc)

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…