Tadi Malam, Cen Liang Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Diduga Kena Serangan Jantung

 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sabtu (22/8/2020) malam tadi, Bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga narapidana empat  kasus perkara hukum yang berkaitan dengan Pasar Turi Baru, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, 65 tahun, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng. 

Dari informasi yang dihimpun SurabayaPagi.com, Cen Liang diduga meninggal karena serangan jantung saat sedang menjalani hukumannya di Rutan Medaeng.

"Iya benar, pak Henry baru saja meninggal dunia. Kena (serangan) jantung," kata salah satu karyawan Cen Liang di Gala Bumi Perkasa, yang dihubungi SurabayaPagi.com, Sabtu (22/8/2020).

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkan perihal meninggalnya Bos PT. Gala Bumi Perkasa Cen Liang.

Namun pihaknya masih meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini masih diteliti.

"Benar. Saya berterimakasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur," terang Handanu saat dikonfirmasi SurabayaPagi.com, Sabtu, (22/8/2020).

Sementara itu saat ini Handanu menjelaskan pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Medaeng.

 

Empat Perkara Hukum

Cen Liang sendiri harus menjalani hukuman di Rutan Medaeng setelah tersangkut masalah yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Turi.

Pertama, Henry juga terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian,  Cen Liang dan istrinya Ieuneke Anggraini juga yang divonis karena memalsukan akta pernikahan saat melakukan akta jual beli. Untuk perkara ini, Cen Liang divonis tiga tahun penjara, sementara istrinya Ieuneke divonis satu tahun enam bulan. (sg/bd/rmc)

 

Berita Terbaru

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…