Pemprov: HGB Milik Mendiang Cen Liang, tak Diperpanjang

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri keabsahan dan peruntukan lahan yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Menurut Adhy Karyono, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut berada dalam zona laut provinsi yang diatur oleh Undang-Undang sejak tahun 2014.

"Zona laut provinsi yang berada dalam rentang 0-12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi. Penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan, apakah itu untuk zona industri, biota laut, atau kabel laut," kata Adhy, Kamis, (23/1/2025) .

Hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kegiatan ekonomi aktif di lahan yang terdaftar dalam HGB tersebut.

Pj Gubernur menjelaskan bahwa status HGB tersebut sudah berakhir masa berlakunya.

"Jika memang tidak sesuai peruntukan dan masa HGB telah habis, maka kami akan merekomendasikan untuk tidak diperpanjang," katanya.

Adhy menambahkan bahwa proses perizinan HGB di kawasan yang mencakup sebagian daratan dan lautan melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya.

"Jika temuan ini mengindikasikan pelanggaran atau ketidaksesuaian peruntukan, maka langkah terbaik adalah tidak memperpanjang izin HGB," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim berencana menggelar rapat koordinasi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk memastikan prosedur yang dilakukan sesuai aturan hukum.

"Hal ini juga telah didiskusikan bersama Bupati Sidoarjo, yang menyatakan kesediaannya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin," jelasnya.

Pemprov Jatim berharap hasil rapat koordinasi nantinya dapat memberikan kejelasan terkait status hukum lahan tersebut. "Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan wilayah laut sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut," pungkasnya.

 

Bukan Proyek Strategis Nasional

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.

"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.

HGB tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. rko/rmc

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…