SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri keabsahan dan peruntukan lahan yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Menurut Adhy Karyono, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut berada dalam zona laut provinsi yang diatur oleh Undang-Undang sejak tahun 2014.
Baca Juga: Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia
"Zona laut provinsi yang berada dalam rentang 0-12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi. Penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan, apakah itu untuk zona industri, biota laut, atau kabel laut," kata Adhy, Kamis, (23/1/2025) .
Hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kegiatan ekonomi aktif di lahan yang terdaftar dalam HGB tersebut.
Pj Gubernur menjelaskan bahwa status HGB tersebut sudah berakhir masa berlakunya.
"Jika memang tidak sesuai peruntukan dan masa HGB telah habis, maka kami akan merekomendasikan untuk tidak diperpanjang," katanya.
Adhy menambahkan bahwa proses perizinan HGB di kawasan yang mencakup sebagian daratan dan lautan melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya.
"Jika temuan ini mengindikasikan pelanggaran atau ketidaksesuaian peruntukan, maka langkah terbaik adalah tidak memperpanjang izin HGB," tegasnya.
Baca Juga: Terbitnya HGB PT Surya Inti Permata di Laut Segoro Tambak Sidoarjo, Diduga Akrobatik Hukum
Untuk itu, Pemprov Jatim berencana menggelar rapat koordinasi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk memastikan prosedur yang dilakukan sesuai aturan hukum.
"Hal ini juga telah didiskusikan bersama Bupati Sidoarjo, yang menyatakan kesediaannya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin," jelasnya.
Pemprov Jatim berharap hasil rapat koordinasi nantinya dapat memberikan kejelasan terkait status hukum lahan tersebut. "Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan wilayah laut sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Perusahaan Mendiang Cen Liang, Kantongi HGB Laut 656 Hektare
Bukan Proyek Strategis Nasional
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.
"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.
HGB tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. rko/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi