Pemprov: HGB Milik Mendiang Cen Liang, tak Diperpanjang

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri keabsahan dan peruntukan lahan yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Menurut Adhy Karyono, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut berada dalam zona laut provinsi yang diatur oleh Undang-Undang sejak tahun 2014.

"Zona laut provinsi yang berada dalam rentang 0-12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi. Penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan, apakah itu untuk zona industri, biota laut, atau kabel laut," kata Adhy, Kamis, (23/1/2025) .

Hasil investigasi awal menunjukkan tidak ada kegiatan ekonomi aktif di lahan yang terdaftar dalam HGB tersebut.

Pj Gubernur menjelaskan bahwa status HGB tersebut sudah berakhir masa berlakunya.

"Jika memang tidak sesuai peruntukan dan masa HGB telah habis, maka kami akan merekomendasikan untuk tidak diperpanjang," katanya.

Adhy menambahkan bahwa proses perizinan HGB di kawasan yang mencakup sebagian daratan dan lautan melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya.

"Jika temuan ini mengindikasikan pelanggaran atau ketidaksesuaian peruntukan, maka langkah terbaik adalah tidak memperpanjang izin HGB," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim berencana menggelar rapat koordinasi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk memastikan prosedur yang dilakukan sesuai aturan hukum.

"Hal ini juga telah didiskusikan bersama Bupati Sidoarjo, yang menyatakan kesediaannya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin," jelasnya.

Pemprov Jatim berharap hasil rapat koordinasi nantinya dapat memberikan kejelasan terkait status hukum lahan tersebut. "Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan wilayah laut sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut," pungkasnya.

 

Bukan Proyek Strategis Nasional

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.

"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri, Rabu, 22 Januari 2025.

HGB tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. rko/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…