Pembunuhan Bos Pelayaran Diotaki Karyawan Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran yang diotaki karyawati korban.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran yang diotaki karyawati korban.

i

Bayar 200 juta untuk sewa pembunuh bayaran

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Misteri kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) akhirnya terungkap. Total 12 tersangka diamankan dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diamankan pada Jum’at (21/8) lalu.

"Dari 12 orang, delapan ditangkap di Lampung dan satu di wilayah Cibubur, dua di Surabaya, Jawa Timur," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan penembakan maut itu rupanya diotaki karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34).

Nur Lutfiah menyiapkan dana Rp 200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

"NL (Nur Luthfiah) minta supaya korban dibunuh, kemudian dari tersangka NL juga siapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran," ungkapnya.

Nana menyebut Nur Luthfiah, yang merupakan karyawan korban, merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban.

"Motif tersangka ini ada dua. Yang pertama, tersangka ini sakit hati dan yang bersangkutan ini marah, kenapa? Jadi ada dua hal karena yang bersangkutan sering dimarahin korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain itu, tersangka Nur Lutfiah merencanakan pembunuhan karena diancam akan dilaporkan korban ke polisi. Nur Lutfiah diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.

"Yang bersangkutan ada rasa ketakutan, karena yang bersangkutan dari 2012 sampai 2020 itu di bagian admin dan keuangan dan selama ini pajak-pajak perusahaan tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Jadi ada indikasi menggelapkan uang pajak tersebut, sehingga ada teguran dari pajak Jakarta Utara ke perusahaan itu," bebernya.

Nur Luthfiah kemudian meminta suami sirinya, Ruhiman (42), untuk mencari orang yang mau mengeksekusi korban.

Selanjutnya, pada 4 Agustus, Nur Luthfiah kembali meminta Ruhiman membunuh korban. Kali ini, Ruhiman mengamininya setelah diyakinkan oleh Nur Luthfiah bahwa dirinya diancam korban.

Ruhiman pun lantas ikut merencanakan dan mencari eksekutor. Kemudian setelah didapatkan eksekutor, lalu para pelaku kembali merencanakan pembunuhan tersebut.

Pada 4 Agustus, Nur Luthfiah langsung mentransfer uang Rp 100 juta kepada Ruhiman dan selanjutnya pada 6 Agustus mentransfer Rp 100 juta kepada tersangka Ir Arbain Junaedi (56).

Setelah para eksekutor dibayar, para tersangka kemudian sepakat mengeksekusi korban pada 13 Agustus 2020. Saat inilah Sugianto ditembak sebanyak 5 kali hingga tewas di depan ruko miliknya.

Nana menyebut tembakan di kepala membuat korban meninggal dunia. DM kemudian kabur ke Lampung. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku delapan hari setelah kejadian.
 
Ke-12 tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…