Lebih 1,5 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim Berpotensi Terima BSU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 18:36 WIB

Lebih 1,5 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim Berpotensi Terima BSU

i

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto kepada Surabaya Pagi pada Selasa, (25/8/2020).SP/ADT

SURABAYA PAGI, Surabaya - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, yang rencananya akan cair bulan ini ternyata harus mundur hingga September mendatang.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk menyampaikan nomor rekening peserta kepada pihak Kemenaker. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto kepada Surabaya Pagi pada Selasa, (25/8/2020).

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Rencana penyalurannya menunggu keputusan pemerintah, karena tugas kami hanya menyampaikan nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta saja," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Selasa (25/8/2020).

Mekanisme pencairan ini akan dilakukan dengan cara transfer langsung kepada penerima BSU. Bantuan yang dikirimkan ini berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Nantinya pembayaran akan dilakukan dua tahap atau dua bulan sekali.

"Rencana pemerintah akan menyalurkan sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta. Jadi totalnya Rp 2,4 juta, targetnya selama 4 bulan dari September sampai Desember," jelas Dodo.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

Di Jawa Timur sendiri, sudah lebih dari 1,5 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar untuk mendapat BSU.  Namun nantinya para pendaftar ini harus melalui proses validasi dari pihak Kemenaker untuk dapat menerima BSU.

"Jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur ada 1,89 juta. Hingga saat ini, kami telah menyampaikan nomor rekening peserta sebanyak 1,57 juta rekening," katanya.

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan para pendaftar program ini, diantaranya merupakan WNI dengan bukti NIK yang sah, termasuk pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta rupiah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, serta memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Dodo juga menyampaikan jika banyak manfaat yang bisa dirasakan jika menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain ada 4 program yang bisa dirasakan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Peserta kini juga mempunyai potensi mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.Adt

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU