Dua Kurir Narkoba Dibekuk, Ganja Kering 4,5 Kilo Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – perang terhadap narkoba masih terus digalakan. Baru-baru ini kepolisian resor kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis ganja asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat lebih dari 4,5 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial BW (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AAP (37) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/8).

Leonardus menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan.

Sesampainya di ekspedisi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 820 gram. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pemilik ganja tersebut.

Pada awalnya, lanjut Leonardus, polisi menangkap tersangka AAP dan melakukan pengembangan.

“Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka AAP dan mengamankan barang buktinya,” papar dia.

Setelah dilakukan pendalaman, ganja kering tersebut didapat AAP dari tersangka BW. “BW ini meminta AAP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke sebuah ekspedisi,” tegas Leo.

Berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka tersebut, lanjut Leo, pengiriman ganja kering itu berdasarkan perintah dari tersangka lain berinisial Z, yang mengaku berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

Paket tersebut dikirimkan Z melalui pengiriman kereta api dan diambil oleh BW kemudian dititipkan di rumah AAP.

“Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam DPO dan masih kami kejar,” kata Leo.

Menurut keterangan BW yang merupakan residivis tersebut, pada saat mengirimkan paket ganja kering itu, dirinya diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu oleh tersangka Z.

"Ketika dapat perintah dari Z, BW langsung membungkus dan mengirimkan melalui ekspedisi tadi," kata Leo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…