Dua Kurir Narkoba Dibekuk, Ganja Kering 4,5 Kilo Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – perang terhadap narkoba masih terus digalakan. Baru-baru ini kepolisian resor kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis ganja asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat lebih dari 4,5 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial BW (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AAP (37) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/8).

Leonardus menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan.

Sesampainya di ekspedisi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 820 gram. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pemilik ganja tersebut.

Pada awalnya, lanjut Leonardus, polisi menangkap tersangka AAP dan melakukan pengembangan.

“Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka AAP dan mengamankan barang buktinya,” papar dia.

Setelah dilakukan pendalaman, ganja kering tersebut didapat AAP dari tersangka BW. “BW ini meminta AAP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke sebuah ekspedisi,” tegas Leo.

Berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka tersebut, lanjut Leo, pengiriman ganja kering itu berdasarkan perintah dari tersangka lain berinisial Z, yang mengaku berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

Paket tersebut dikirimkan Z melalui pengiriman kereta api dan diambil oleh BW kemudian dititipkan di rumah AAP.

“Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam DPO dan masih kami kejar,” kata Leo.

Menurut keterangan BW yang merupakan residivis tersebut, pada saat mengirimkan paket ganja kering itu, dirinya diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu oleh tersangka Z.

"Ketika dapat perintah dari Z, BW langsung membungkus dan mengirimkan melalui ekspedisi tadi," kata Leo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…