Dua Kurir Narkoba Dibekuk, Ganja Kering 4,5 Kilo Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ganja siap edar yang disita dari tangan tersangka di Polresta Malang Kota, Selasa (25/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – perang terhadap narkoba masih terus digalakan. Baru-baru ini kepolisian resor kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis ganja asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat lebih dari 4,5 kilogram.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut berinisial BW (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AAP (37) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/8).

Leonardus menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan.

Sesampainya di ekspedisi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 820 gram. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pemilik ganja tersebut.

Pada awalnya, lanjut Leonardus, polisi menangkap tersangka AAP dan melakukan pengembangan.

“Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka AAP dan mengamankan barang buktinya,” papar dia.

Setelah dilakukan pendalaman, ganja kering tersebut didapat AAP dari tersangka BW. “BW ini meminta AAP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke sebuah ekspedisi,” tegas Leo.

Berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka tersebut, lanjut Leo, pengiriman ganja kering itu berdasarkan perintah dari tersangka lain berinisial Z, yang mengaku berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

Paket tersebut dikirimkan Z melalui pengiriman kereta api dan diambil oleh BW kemudian dititipkan di rumah AAP.

“Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam DPO dan masih kami kejar,” kata Leo.

Menurut keterangan BW yang merupakan residivis tersebut, pada saat mengirimkan paket ganja kering itu, dirinya diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu oleh tersangka Z.

"Ketika dapat perintah dari Z, BW langsung membungkus dan mengirimkan melalui ekspedisi tadi," kata Leo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui program TJSL/CSR  BRI Peduli, Bri Kanca Krian  memberikan bantuan berupa 17 komputer kepada MI Ar-Rosyad, Simogirang, k…

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam memperkuat hubungan bilateral, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 18 Mei 2026, menerima kunjungan Duta Besar…

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), saat ini Pemerintah…

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Mengikuti melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga ke level terendah. Hal itu mempengaruhi kondisi ekonomi…

Perbaikan Jembatan, Akses Utama Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total Selama 7 Bulan

Perbaikan Jembatan, Akses Utama Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total Selama 7 Bulan

Senin, 18 Mei 2026 14:23 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti progres perbaikan jembatan di sejumlah rute alternatif penghubung dua kabupaten, yakni akses jalan nasional…

Klaim Penghasilan Jauh di Atas UMK, Pengamen dan Pengemis di Tuban Tolak Ditertibkan

Klaim Penghasilan Jauh di Atas UMK, Pengamen dan Pengemis di Tuban Tolak Ditertibkan

Senin, 18 Mei 2026 14:13 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Menindaklanjuti ketertiban dan kenyamanan di jalan dan kawasan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…