REI Jatim: Pembangunan Suatu Bangunan Harus Memenuhi Segala Aspek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Toko elektronik di salah satu ruko area Pasar Blauran yang terbakar pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin, menurut saksi mata toko tersebut minim ventilasi dan hanya terdapat satu akses pintu masuk.

Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menanggapi bangunan ruko yang terletak di area Pasar Blauran ini. Menurut Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman, pembangunan suatu bangunan harus memenuhi segala aspek.

"Pembangunan suatu bangunan harus sesuai dengan gambar yang diizinkan oleh instansi terkait sebagaimana tertera dalam IMB, yang tentunya sudah memenuhi segala aspek sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibangun, baik dari aspek struktur, arsitektur, kenyamanan dan keamanannya," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (31/8/2020).

Sehingga, lanjut Hasbi, sebelum bangunan tersebut digunakan, harus memenuhi standarisasi tertentu dan dinyatakan laik fungsi serta mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Pasca pembangunan sebelum bangunan tersebut digunakan harus memenuhi standarisasi tertentu sehingga dinyatakan laik fungsi yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemda," imbuhnya.

Hasbi juga mengatakan jika pemilik bangunan harus memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan miliknya telah memenuhi syarat kelaikan dan sesuai fungsi bangunan.

"SLF harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau jika SLF sebuah bangunan masa berlakunya hampir habis, para pemilik diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

"SLF mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF," pungkasnya. Adt

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…