REI Jatim: Pembangunan Suatu Bangunan Harus Memenuhi Segala Aspek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Toko elektronik di salah satu ruko area Pasar Blauran yang terbakar pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin, menurut saksi mata toko tersebut minim ventilasi dan hanya terdapat satu akses pintu masuk.

Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menanggapi bangunan ruko yang terletak di area Pasar Blauran ini. Menurut Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman, pembangunan suatu bangunan harus memenuhi segala aspek.

"Pembangunan suatu bangunan harus sesuai dengan gambar yang diizinkan oleh instansi terkait sebagaimana tertera dalam IMB, yang tentunya sudah memenuhi segala aspek sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibangun, baik dari aspek struktur, arsitektur, kenyamanan dan keamanannya," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (31/8/2020).

Sehingga, lanjut Hasbi, sebelum bangunan tersebut digunakan, harus memenuhi standarisasi tertentu dan dinyatakan laik fungsi serta mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Pasca pembangunan sebelum bangunan tersebut digunakan harus memenuhi standarisasi tertentu sehingga dinyatakan laik fungsi yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemda," imbuhnya.

Hasbi juga mengatakan jika pemilik bangunan harus memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan miliknya telah memenuhi syarat kelaikan dan sesuai fungsi bangunan.

"SLF harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau jika SLF sebuah bangunan masa berlakunya hampir habis, para pemilik diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

"SLF mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF," pungkasnya. Adt

Berita Terbaru

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan pembangunan daerah harus direncanakan dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat, …

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sekemisnya, Polres Blitar bersinergi (Gabungan) dengan instansi…

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…