REI Jatim: Pembangunan Suatu Bangunan Harus Memenuhi Segala Aspek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT
Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Toko elektronik di salah satu ruko area Pasar Blauran yang terbakar pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin, menurut saksi mata toko tersebut minim ventilasi dan hanya terdapat satu akses pintu masuk.

Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menanggapi bangunan ruko yang terletak di area Pasar Blauran ini. Menurut Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman, pembangunan suatu bangunan harus memenuhi segala aspek.

"Pembangunan suatu bangunan harus sesuai dengan gambar yang diizinkan oleh instansi terkait sebagaimana tertera dalam IMB, yang tentunya sudah memenuhi segala aspek sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibangun, baik dari aspek struktur, arsitektur, kenyamanan dan keamanannya," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (31/8/2020).

Sehingga, lanjut Hasbi, sebelum bangunan tersebut digunakan, harus memenuhi standarisasi tertentu dan dinyatakan laik fungsi serta mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Pasca pembangunan sebelum bangunan tersebut digunakan harus memenuhi standarisasi tertentu sehingga dinyatakan laik fungsi yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemda," imbuhnya.

Hasbi juga mengatakan jika pemilik bangunan harus memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan miliknya telah memenuhi syarat kelaikan dan sesuai fungsi bangunan.

"SLF harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau jika SLF sebuah bangunan masa berlakunya hampir habis, para pemilik diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

"SLF mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF," pungkasnya. Adt

Berita Terbaru

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengundang masyarakat untuk bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri mendatang melalui open…

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…