Bupati Jombang Sosialisasi Pilkades Serentak Tahap II

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. SP/Hms
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. SP/Hms

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor DPMD di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat, (04/9/2020).

Agenda sosialisasi dibuka oleh Bupati Jombang. Hadir dalam sosialisasi yakni ketua DPRD, forkopimda, anggota DPRD komisi A, wakil bupati, sekretaris daerah beserta staf ahli, para asisten, kepala OPD terkait, forkopimca dari 8 kecamatan dan para kades dan BPD dari 9 desa.

Pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 dapat dilaksanakan secara serentak ataupun secara bergelombang selama 3 kali. Dan untuk bulan Desember mendatang adalah pilkades serentak gelombang kedua dari rencana 3 kali pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Bupati Jombang telah mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis pemilihan kepala desa, yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa Perbup nomor 56 tahun 2020 tersebut merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap 2 yang direncanakan akan diselenggarakan di 9 desa pada 16 Desember 2020.

"Hal ini sesuai arahan Kemendagri, bahwa pilkades ini harus diselenggarakan setelah pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Alasan utama pengusulan pilkades serentak dilakukan di akhir 2020, karena masa jabatan kades berakhir pada Januari 2021," tuturnya, Jumat (04/9/2020).

Hanya saja, terang bupati, bagaimana teknis pilkades serentak di tengah pandemi bisa dirumuskan segera, bagaimana agar pada pelaksanaanya tidak terjadi kerumunan di sembilan desa yang menggelar pilkades itu.

"Pilkades dibagi beberapa tahap, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," terangnya.

Jika tidak dilakukan di tahun ini, maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan. Hal ini karena akan cukup memberatkan, karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj).

"Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik. DPMD Kabupaten Jombang sudah konsultasi secara lisan ke Kemendagri. Yang penting di atas 9 Desember 2020, setelah pilkada serentak," tandasnya.

Namun, jelas Mundjidah, hingga kini izin tertulis untuk penyelenggaraan pilkades belum ada, meski perbup untuk pilkades serentak 2020 sudah siap. Penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting.

"Sebab perbup.sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan pilkades. Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Setelah perbup terbit, tegasnya, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pilkades yang dilakukan Badan Permusyaratan Desa (BPD).

“Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini saya berpesan pada BPD, bahwa nanti dalam pembentukan panitia hendaknya BPD bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon," tegasnya.

Dan BPD sendiri, juga harus bisa memilih orang-orang yang tepat dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades, karena tugas ini bukanlah tugas yang mudah.

"Senantiasa harus bisa menjaga kondusifitas di desa selama pentahapan pelaksanaan pilkades serentak sedang berlangsung," cetusnya.

Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jombang merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat, karena itu mari sukseskan pemilihan kepala desa serentak bulan Desember mendatang agar bisa berjalan aman dan damai.

"Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, maka koordinasi antar instansi sangat diperlukan, baik itu aparat pemerintahan, panitia desa, panitia kabupaten ataupun pihak keamanan dan forkopimcam," pungkasnya.

Sembilan desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini adalah, Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh (Kecamatan Gudo), Desa Ngrimbi (Kecamatan Bareng), Desa Seketi (Kecamatan Mojoagung), Desa Madyopuro (Kecamatan Sumobito).

Kemudian Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang), Desa Mojoduwur (Kecamatan Mojowarno), Desa Marmoyo (Kecamatan Kabuh), dan Desa Banjardowo, yang pada tahun 2019 kemarin gagal menggelar pilkades, sehingga harus digabung tahun ini.  suf

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…