Lupa Bermasker di Sidoarjo, Kena Denda Rp 150 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelanggar tak pakai masker saat jalani sidang tipiring.SP/SUGENG
Pelanggar tak pakai masker saat jalani sidang tipiring.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Lantaran masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, akhirnya sanksi tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, berupa denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari, bagi yang kedapatan tidak memakai masker. 

 Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, Senin (14/9/2020).Operasi gabungan penertiban penggunaan masker, dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.

 Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, melihat langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut.

 Baik pengendara motor maupun mobil, tidak luput dari pantauan petugas.Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo, menghentikan pengendara yang tidak memakai masker.Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang ditempat.

 Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sangsi kepada mereka.Yakni denda Rp. 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.

 Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

 Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.Maksimal denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

 Namun dihari pertama penindakannya ujar Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp. 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara.

 Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker, juga akan dilakukan ditempat-tempat lain.

 Dibeberapa titik akan dilakukan sidang ditempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.Dikatakannya upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif.

 Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.“Dengan cara seperti ini inshaalloh semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,”ucapnya. Sg

 

Berita Terbaru

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka mencegah terjadinya banjir saat musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama warga mulai melakukan…

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang  - Selama musim kemarau 2026 hingga mengakibatkan kekeringan ekstrem, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, …

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, probolinggo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Seruni Point, Desa…

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur,…